Berita Palangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Tata Bangunan Warung dan Lapak di Atas Drainase Jalan RTA Milono

Satpol PP mengeluarkan surat peringatan pada pedagang, dengan waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri bangunan atau lapak yang melanggar.

SATPOL PP KOTA PALANGKA RAYA untuk TRIBUNKALTENG.COM
PENERTIBAN - Sejumlah personel Satpol PP menertibkan lapak dan bangunan yang berdiri di atas drainase di Jalan RTA Milono. Langkah ini untuk menjaga kelancaran aliran air dan ketertiban ruang publik, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan terhadap bangunan dan lapak milik pedagang.

Khususnya yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang Jalan RTA Milono, Senin (23/6/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi saluran air serta menata ruang publik agar tertib dan tidak disalahgunakan.

Sebelumnya, Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan dan pedagang, dengan memberikan waktu selama 7×24 jam untuk membongkar sendiri bangunan atau lapak yang melanggar.

Baca juga: Tinjau Lokasi Kebakaran di Ponton, Wali Kota Palangka Raya Salurkan Bantuan untuk 20 KK

Baca juga: WTP 9 Kali Berturut-turut, Wali Kota Palangka Raya Sebut Pemerintahan Harus Smart dan Transparan

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Awasi Pembuangan Limbah Usaha, Pelanggar Terancam Sanksi

“Hampir 70 persen lapak dan bangunan sudah dibongkar secara mandiri. Kami apresiasi mereka yang kooperatif,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, di sela kegiatan penataan.

Penataan berlangsung di sepanjang Jalan RTA Milono dengan melibatkan puluhan personel. 

Petugas juga melakukan pembongkaran langsung terhadap beberapa bangunan dan lapak yang belum dibongkar oleh pemiliknya.

Berlianto menegaskan bahwa drainase merupakan fasilitas umum yang dibangun dengan dana dari pajak masyarakat.

Sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang maupun mendirikan bangunan.

“Drainase itu bukan tempat berdagang. Itu dibangun dari uang rakyat untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan bangunan di atas drainase dapat menghambat aliran air dan memicu genangan hingga banjir, terutama saat musim hujan.

Kegiatan penataan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga keteraturan ruang publik dan mengurangi risiko lingkungan akibat penyalahgunaan fungsi drainase.

“Mulai hari ini, kami harap tak ada lagi aktivitas di atas saluran drainase. Mari kita jaga kota ini agar semakin tertib, bersih, dan nyaman,” tutup Berlianto.

(TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved