Berita Palangka Raya

BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar

BNNP Kalteng membongkar sindikat peredaran narkotika di wilayah Gunung Mas. Sejumlah orang ditangkap hasil pengembangan kasus tersebut

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
BNNP Kalteng untuk Tribunkalteng.com
MEMAPARKAN - Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, saat memaparkan kronologi pengungkapan jaringan narkotika FD alias Unga, yang melibatkan transaksi narkotika senilai Rp 1,2 miliar, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, membongkar transaksi narkotika senilai Rp 1,2 miliar di Gunung Mas

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Gunung Mas

Setelah mendapat informasi tersebut, pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 07.30 WIB, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, menuju sebuah rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. 

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, di lokasi tersebut, tim menangkap seorang laki-laki berinisial AD alias Bubu, sesaat setelah turun dari sebuah mobil. 

"Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu, 1 unit telepon genggam, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya," ujar Ruslan, Rabu (27/8/2025). 

Selanjutnya, sekira pukul 08.41 WIB, setelah menginterogasi AD dan melakukan pengembangan, petugas BNNP Kalteng kembali menangkap tersangka lainnya, seorang laki-laki inisial FD alias Unga di Barak Pintu Nomor 2, Jalan KS Tubun, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Gunung Mas

Dari hasil penggeledahan terhadap FD dan tempat tinggalnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat lebih kurang 0,6 gram yang disimpan di kantong celana tersangka, uang tunai sebesar Rp 805 ribu, serta 2 unit telepon genggam. 

"Kedua tersangka FD dan AD beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan intensif," ucap Ruslan. 

Ruslan membeberkan, BNNP Kalteng kembali melakukan pengembangan setelah meminta keterangan dari tersangka FD. 

"Tim kembali melakukan pengembangan dengan membawanya (FD, red) menuju wilayah Gunung Mas," jelasnya. 

Setelah itu, sekira pukul 22.45 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah garasi motor pada rumah di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Gunung Mas

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor listrik. 

Narkotika yang ditemukan petugas saat itu, di antaranya, 1 bungkus teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau dengan berat lebih kurang 1 kilogram, 24 butir pil ekstasi berwarna coklat berlogo segitiga, 1 paket sabu seberat 3,08 gram, serta 1 unit timbangan digital warna hitam. 

Kemudian, lanjut Ruslan, pada 25 Agustus 2025 sekira pukul 09.15 WIB, Tim BNNP Kalteng kembali melakukan pengembangan jaringan dari tersangka FD, hingga menangkap seorang laki-laki berinisial LH di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Gunung Mas

Dari hasil interogasi, ujar Ruslan, tersangka LH mengaku masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan S Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Gunung Mas

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved