Berita Palangka Raya

Develover Tak Kantongi Izin, Pemko Hentikan Sementara Pembangunan KPR di Jalan Bukit Pararawen

Kepala Satpol Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, penghentian pembangunan KPR karena develover belum mengantongi dan melengkapi perizinan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Satpol PP Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
MENGHENTIKAN - Satpol PP Palangka Raya menghentikan sementara pembangunan perumahan yang belum berizin di Jalan Bukit Pararawen, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya menghentikan sementara pembangunan kompleks perumahan atau KPR di Jalan Bukit Pararawen, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kepala Satpol Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, penghentian itu dilaksanakan lantaran pihak developer perumahan tersebut belum melengkapi izin.

Berlianto mengungkapkan, pada 4 Juni 2025, Satpol PP Palangka Raya bersama Dinas PTSP, Dama Jekan Raya, serta Ketua RT setempat, telah memasang plang penghentian sementara pembangunan di perumahan tersebut.

Namun, pada 10 Juni 2025, Satpol PP Palangka Raya kembali menerima laporan ada yang mencabut plang sehingga petugas memasang ulang plang tersebut.

"Tanggal 10 pemasangan plang pemberitahuan ke 2 penghentian kegiatan tapi masih saja berlanjut," kata Berlianto, Jumat (20/6/2025).

Berlianto menegaskan, developer perumahan harus melengkapi izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.

"Sementara kami tutup akses masuk. Kalau izin tersedia silahkan dengan senang hati kami buka akses," sambungnya.

Menurut Berlianto, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berkomitmen untuk menciptakan Palangka Raya semakin keren.

Keren yang dimaksud, kata Berlianto, termasuk peran serta masyarakat dalam hal tertib mengurus administrasi perizinan.

Baca juga: Gubernur Kalteng Agustiar Ancam Cabut Izin Usaha Truk Terbukti Over Kapasitas Angkutan di Jalan

Baca juga: Hari Terakhir, Personel Satpol PP Palangkaraya Sosialiasi Relokasi PLK ke Pasar Datah Manuah

Langkah penghentian aktivitas sementara ini, lanjut Berlianto, bukan untuk menghambat pembangunan maupun investasi, melainkan lebih kepada mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perumahan juga seharusnya sudah menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bukti kepedulian terhadap kawasan," tegasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved