Berita Palangka Raya
Gubernur Kalteng Agustiar Ancam Cabut Izin Usaha Truk Terbukti Over Kapasitas Angkutan di Jalan
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran ancam cabut izin truk apabila terbukti melanggar atau over kapasitas saat melintasi jalan antar daerah di Kalteng
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran batas angkutan jalan, khususnya oleh truk bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL).
Bahkan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan atau pemilik kendaraan ODOL yang masih membandel.
Hal tersebut ia katakan saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) sekaligus meninjau langsung proyek pengerjaan peningkatan Jalan Lingkar Selatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Pokoknya tidak ada ampun, jika kami temukan di jalan akan langsung kami tertibkan, karena anggaran kita terkuras untuk infrastruktur jalan saja gara-gara kendaraan ODOL itu,” katanya, Senin (9/6/2025) kemarin.
Agustiar juga menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan ODOL.
Pasalnya, pembangunan maupun perbaikan infrastruktur jalan menjadi masalah yang tak ada habisnya di Kalteng.
Tak sedikit anggaran yang digelontorkan setiap tahun untuk perbaikan jalan yang ada, padahal di sisi lain masih banyak ruas jalan yang perlu dibangun.
Menurutnya, kondisi ini tak lepas dari dampak kendaraan bermuatan lebih alias ODOL yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga membuat jalan yang ada lebih cepat rusak.
“Coba bayangkan muatan kendaraan 30 sampai 50 ton sedangkan kapasitas jalan kita hanya 8 hingga 10 ton, walaupun masih ada toleransi tetapi jika lebih dari itu maka pasti akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap dengan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah bisa memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan infrastruktur jalan di Bumi Tambun Bungai.
Sementara ini, penertiban yang dilakukan masih bersifat peringatan dan edukatif, khususnya terhadap para sopir kendaraan ODOL.
Namun ia menekankan jika peringatan itu diabaikan dan ditemukan berkali-kali melakukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Over Kapasitas, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Pindahkan 5 Orang Warga Binaan ke Lapas Banjarbaru
Baca juga: Gubernur Kalteng Cek Lokasi Laka di Kereng Pangi Menewaskan Ibu dan Bayi, Kunjungi Rumah Duka
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Selain itu pihaknya juga sudah punya Perda Nomor 7 Tahun 2012, bagi yang melanggar dendanya Rp50 juta atau kurungan 1 tahun.
"Kami juga akan mengevaluasi perda itu sehingga kalau ada yang masih bandel maka izin usahanya pasti akan kami cabut,” tandas Agustiar Sabran
Program “1 Rumah 1 Sarjana” Kalteng Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan Pemimpin Daerah Award 2025 |
![]() |
---|
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.