Kobar Marunting Batu Aji
Cegah Harga Beras Meroket, Satgas Pangan Kobar Inspeksi Mendadak di Pasaran
Inspeksi lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di sejumlah pasar.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum lama ini melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di sejumlah pasar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/10/2025) lalu, merupakan bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok, khususnya beras, di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang akhir tahun.
Inspeksi tersebut melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Satreskrim Polres Kobar, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM)
Pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan, berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025, tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, serta Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025, yang menetapkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.500 per kilogram.
Baca juga: Kembangkan Pemasaran Digital, Pemkab Kobar Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Produktivitas
Plt Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPKP Kobar, Adrian Nor menyampaikan, pengawasan lintas sector menjadi langkah penting, untuk menjaga keseimbangan pasar dan melindungi konsumen dari potensi permainan harga.
“Kami bersama kepolisian terus melakukan pemantauan, agar harga di pasaran tetap terkendali. Kalau masyarakat tenang, ekonomi juga stabil,” ujarnya.
Menurut Adrian, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan rantai distribusi beras berjalan lancar dari produsen, hingga ke konsumen tanpa ada hambatan yang dapat memicu kenaikan harga secara tidak wajar.
Salah satu pedagang beras di Pasar Indra Sari, Siti Munawaroh (42) mengaku, merasa lebih tenang dengan adanya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kalau pemerintah dan polisi sering turun seperti ini, pedagang juga tenang. Harga jadi jelas dan tidak ada yang berani bermain,” ucapnya sambil menimbang beras untuk pembeli.
Satgas Pangan menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan HET, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melanggar.
“Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan berkala. Kami tidak ingin ada permainan harga yang merugikan masyarakat,” tegas Adrian.
Dengan langkah pengawasan rutin ini, Satgas Pangan Kobar menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah di sektor pangan, memastikan ketersediaan beras tetap terjamin, dan harga tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi fluktuasi harga, terutama menjelang periode akhir tahun dan hari besar keagamaan.
| Kembangkan Pemasaran Digital, Pemkab Kobar Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Produktivitas |
|
|---|
| Ustaz Ucay Tausiah Kobar Bersholawat Sambut HUT ke-66 Kotawaringin Barat, Bupati Hj Nurhidayah Hadir |
|
|---|
| Dishub Kobar Tegaskan Truk Angkutan Pasir Wajib Gunakan Penutup |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Kobar Gelar Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas di Kumai |
|
|---|
| 7.000 Paket Sembako Pasar Murah oleh Pemkab Kobar Ditargetkan Selesai Tersalurkan Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.