Kobar Marunting Batu Aji

Dishub Kobar Tegaskan Truk Angkutan Pasir Wajib Gunakan Penutup

Dishub Kobar mengingatkan kembali seluruh sopir truk angkutan pasir mematuhi kewajiban menggunakan penutup bak saat beroperasi di jalan raya.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
SOSIALISASI - Petugas Dishub Kobar saat memberikan sosialisasi mengenai edaran Bupati Kobar, belum lama ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat (Dishub Kobar) mengingatkan kembali kepada seluruh sopir truk angkutan pasir untuk mematuhi kewajiban menggunakan penutup bak saat beroperasi di jalan raya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan menegakkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kobar.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel Parlindungan Manurung mengatakan, pihaknya belum lama ini melakukan sosialisasi langsung kepada sopir-sopir truk angkutan pasir yang beroperasi di ruas Jalan Samari, Pangkalan Bun.

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun,” ujar Daniel, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Dinas Kesehatan Kobar Gelar Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas di Kumai

Ia menegaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan secara jelas bahwa setiap kendaraan angkutan pasir maupun tanah wajib menutup bak muatannya. 

Selain itu, bagian atas muatan juga harus tertutup menggunakan terpal.

“Hal ini penting karena material yang tidak tertutup dapat berhamburan di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami minta para sopir untuk patuh terhadap ketentuan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kobar, Saepul Anwar, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan di area penumpukan pasir atau tanah (stockpile) di Jalan Samari, tepatnya di samping Sport Center Pangkalan Bun.

“Melalui kegiatan ini kami mengingatkan para operator dan sopir kendaraan angkutan agar selalu menutup bak muatannya menggunakan terpal atau penutup lainnya. Langkah sederhana ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” jelas Saepul.

Dishub Kobar, lanjutnya, juga akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pemilik barang, operator, dan sopir angkutan di wilayah Kotawaringin Barat dapat mematuhi isi surat edaran tersebut. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved