Sidang MK Pilkada Barito Utara

Hasil Sidang MK Gugatan PHPU PSU Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Bantah Politik Uang

Sidang MK: Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan membantah tuduhan politik uang yang didalilkan pasangan nomor urut 02 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Youtube MK
PIMPIN SIDANG - Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang lanjutan PHPU Barito Utara, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan membantah tuduhan politik uang yang didalilkan pasangan nomor urut 02 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Persilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang atau PSU kedua Barito Utara.

Sidang itu dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, berlangsung pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Petitum Permohonan PHPU Barito Utara, Jimmy-Inry Minta MK Diskualifikasi Paslon Shalahuddin-Felix

Untuk diketahui perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan Jimmy-Inri selaku pemohon.

Sebelumnya pihak pemohonnya telah menyampaikan petitum permohonan. 

Satu di antaranya isi petitum itu menyebut Shalahuddin-Felix selaku pihak terkait, melakukan politik uang.

Kali ini, giliran pihak termohon dan terkait menyampaikan jawaban atas dalil yang dari pihak pemohon.

Kuasa Hukum Shalahuddin-Felix selaku pihak terkait, Alimuddin menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon tidak beralaskan hukum.

Alimudin menuding, tuduhan yang disampaikan pemohon adalah rekayasa. Ia juga mengatakan saksi dari pemohon diimingi uang agar memberikan keterangan.

"Dalil-dalil pembagian uang menurut kami tidak beralaskan hukum," ujarnya.

Alimudin juga menegaskan, tidak terjadi kejadian khusus yang dapat menunda pemberlakuan ambang batas.

"Dimana selisiah antara pemohon dan terkait melewati ambang batas dua persen," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jimmy-Inry, Muhammad Imam Nasef mengungkapkan, pasangan Shalahuddin-Felix memang unggul lebih dari 4 persen. Namun, ada kejadian-kejadian yang bersifat khusus dan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU kedua Barito Utara.

Imam menyebut, ada pelanggaran yang terjadi pada PSU kedua di Barito Utara, yakni kecurangan politik uang atau vote buying yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pada pokok perkara permohonan, pemohon menyampaikan modus pembagian uang dibuat seolah-olah diberikan kepada wartawan.

"Kemudian direkrut dengan kartu tanda relawan. Ada nomor seri di kartu relawan dan kemudian diberikan sejumlah uang," ujar Imam.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved