Sidang MK Pilkada Barito Utara
Tim Hukum Jimmy-Inri Siap Memperkuat Pembuktian Politik Uang di PSU Barito Utara
Tim Hukum pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni siap memperkuat pembuktian.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Tim Hukum pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni siap memperkuat pembuktian pada sidang lanjutan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Diketahui sebelumnya, pasangan Jimmy-Inri telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini, diajukan untuk membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 9 Agustus 2025.
Adapun pihak termohon pada perkara ini adalah KPU Barito Utara, sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan bertindak selaku pihak terkait.
Baca juga: Hasil Sidang MK Gugatan PHPU PSU Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Bantah Politik Uang
Setelah menjalani sidang pendahuluan, mendengarkan jawaban pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu, Majelis memutuskan perkara ini lanjut ke pembuktian.
Kuasa Hukum Jimmy-Inri, Muhammad Imam Nasef mengatakan, pihaknya selaku pemohon mengapresiasi keputusan MK untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian.
"Artinya MK sudah teryakinkan dengan bukti-bukti awal yang kami sampaikan," ungkapnya.
Imam menyebut, pihaknya akan menyiapkan ahli yang mumpuni dan saksi-saksi yang kredibel dan relevan.
"Hal itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian mengenai money politic atau politik yang dilakukan paslon 01 atau tim pemenangannya," sambungnya.
Jika merujuk yurisprudensi putusan-putusan MK, kata Imam, MK sangat tidak mentolerir pelanggaran politik uang.
Apalagi, lanjutnya, Pilkada Barito Utara dijadikan tolak ukur untuk penyelenggaraan Pilkada yang anti politik uang.
"Kami yakin pada akhirnya, putusan final MK akan mengabulkan gugatan kami," tegas Imam.
Sebagai informasi, saat sidang pendahuluan yang berlangsung pada Selasa (2/9/2025), pemohon mendalilkan paslon Shalahuddin-Felix atau tim pemenangannya dituduh melakukan politik uang.
Menanggapi dalil dari pemohon, Kuasa Hukum Shalahuddin-Felix Alimuddin menyebut, tuduhan yang disampaikan pemohon tidak beralaskan hukum.
Alimuddin menyampaikan hal itu saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, Kamis (4/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.