PHPU Pilkada Barito Utara

Sidang MK PHPU Barito Utara, Saksi Ahli Tegaskan Insentif Relawan Tak Bisa Disebut Politik Uang

Keterangan ahli dari praktisi pemilu, Titi Anggraini, menyebutkan insentif relawan tak bisa dikatakan masuk poliitik uang, karena untuk operasional

Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG SENGKETA PHPU - Praktisi Pemilu, Titi Anggraini saat menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2025, di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan keterangan ahli dari praktisi pemilu, Titi Anggraini, Jumat (12/9/2025). 

Dalam keterangannya, Titi menjelaskan, pemberian insentif kepada relawan tidak bisa serta-merta disebut sebagai politik uang.

Menurutnya, relawan dalam pemilihan umum berperan menyebarkan informasi, memobilisasi pemilih, hingga mengawal jalannya proses pemungutan suara.

“Secara hukum, relawan berhak mendapatkan insentif. Itu bagian dari biaya operasional yang sah, sepanjang bersifat proporsional, rasional, dan wajar,” terang Titi dihadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menegaskan, yang dimaksud politik uang sesuai Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Pilkada adalah pemberian uang atau materi kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan pada saat pencoblosan.

Sementara, relawan bukan pemilih pasif, melainkan bagian dari kerja-kerja pemenangan.

“Tujuan insentif relawan bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih, melainkan mendukung kerja pemenangan dan pengawalan suara. Karena itu, insentif relawan tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan pemohon, Titi menilai tidak terpenuhi. 

Menurutnya, tidak ada bukti keterlibatan aparat atau penyelenggara pemilu (unsur terstruktur), tidak tampak adanya perencanaan besar (unsur sistematis), dan tidak terbukti berdampak luas terhadap hasil (unsur masif).

“Bahkan, di wilayah yang didalilkan terjadi insentif relawan, pemohon justru menang. Ini menunjukkan bahwa dalil tersebut tidak berpengaruh pada hasil pemilihan,” tambahnya.

Dalam kesimpulannya, Titi Anggraini menekankan beberapa poin penting:

Relawan berhak mendapatkan insentif atas kerja-kerja elektoral.

Insentif relawan bukan money politic karena tidak ditujukan memengaruhi pilihan pemilih.

Baca juga: Update Sidang PHPU Barito Utara, Hakim MK Tutup Ruang Penambahan Bukti, Putusan 17 September 2025

Dalil pelanggaran TSM dalam perkara ini tidak terpenuhi, baik unsur terstruktur, sistematis, maupun masif.

Tidak ada korelasi konkret antara dalil pemohon dengan dampak signifikan terhadap hasil pemilu.

“Yang menjadi esensi dari sengketa hasil adalah signifikansi pelanggaran terhadap hasil suara. Dengan selisih 4,42 persen yang di atas ambang batas, serta fakta bahwa pemohon menang di TPS yang didalilkan, jelas insentif relawan tidak berpengaruh pada hasil,” tutupnya.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved