PHPU Pilkada Barito Utara

Update Sidang PHPU Barito Utara, Hakim MK Tutup Ruang Penambahan Bukti, Putusan 17 September 2025

Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Barito Utara, Hakim MK tutup ruang penambahan bukti diajukan pihak masing-masing

Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PERKARA PHPU - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo dalam Sidang Perkara PHPU Barito Utara, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara kembali dilanjutkan, Jumat (11/9/2025).

Sidang dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam perkara ini, KPU Barito Utara berposisi sebagai pihak termohon. Adapun pihak terkait adalah pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix, bersama Bawaslu Barito Utara.

Sementara itu, pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara berasal dari pasangan calon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, yang bertindak sebagai pemohon.

Agenda sidang kali ini meliputi mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan oleh masing-masing pihak.

“Pemohon mengajukan pertanyaan, nanti juga termohon dan pihak terkait, sebelum nanti terakhir bawaslu bisa menjelaskan berkenaan sejauh mana pengawasan dan penanganan” kata Suhartoyo usai membuka sidang.

Ia menegaskan, pembuktian dalam perkara PHPU sepenuhnya bergantung pada para pihak.

Karena itu, MK tidak bisa menghalangi jika ada bukti yang diajukan, ditarik kembali, atau tetap dipertahankan sebagai bahan pembuktian.

Lebih lanjut, seusai mendengarkan keterangan, Suhartoyo menyampaikan, putusan rencananya akan dibacakan pada Rabu (17/9/2025) mendatang.

Baca juga: Hasil Sidang MK Gugatan PHPU PSU Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Bantah Politik Uang

Baca juga: Petitum Permohonan PHPU Barito Utara, Jimmy-Inry Minta MK Diskualifikasi Paslon Shalahuddin-Felix

“Majelis Hakim ini hanya sebagai perantara saja, nanti perannya akan kami laporkan hasil persidangan ini melalui rapat pemusatan hakim yang bersifat pleno, 9 hakim konstitusi,” jelasnya.

MK juga menegaskan, penambahan bukti maupun inzage tidak diperkenankan lagi setelah sidang kali ini.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved