Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng
Sidang MK Gugatan Hasil Pilkada 8 Daerah di Kalteng Digelar Bersamaan, Cek Jadwalnya
8 gugatan Pilkada Kalteng bakal berlangsung di hari yang sama termasuk gugatan dari Nuryakin-Doni paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Besok atau Senin (13/1/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaksanakan sidang Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada di Kalimantan Tengah atau Kalteng.
Dilansir dari situs resmi www.mkri.id, 8 gugatan Pilkada Kalteng bakal berlangsung di hari yang sama termasuk gugatan dari Nuryakin-Doni paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya.
"Kami siap memberikan keterangan, berkas-berkas bukti dan saksi sudah kami siapkan," kata Nuryakin, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: 6 Paslon Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kalteng, 8 Gugatan Menanti Putusan MK
Mantan Sekda Kalteng ini menyebut, gugatan tersebut atas dasar dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Selain di Murung Raya, 7 gugatan Pilkada lainnya meliputi Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Lamandau, Kota Palangka Raya, dan Kotawaringin Timur.
Sebelumnya, sidang PHP untuk Pilgub Kalteng sudah lebih dulu berjalan pada Kamis (9/1/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh paslon nomor urut 1 Pilgub Kalteng, Willy M Yoseph-Habib Ismail bin Yahya.
Namun, Willy memutuskan untuk menarik gugatan di hari pelaksanaan sidang.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, sesuai regulasi, tahapan Pilkada Kalteng berikutnya adalah penetapan paslon terpilih.
"Penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Kalteng setelah putusan MK diterbitkan," terangnya.
Setelah penetapan paslon terpilih, KPU Provinsi akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD provinsi.
Sedangkan KPU kabupaten/kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD kabupaten kota
Lebih lanjut, Sastriadi menambahkan, untuk pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dia membeberkan, saat ini ada enam KPU kabupen/kota di Kalteng yang telah menetapkan paslon terpilih, di antaranya, Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur.
"Sedangkan untuk 1 kota dan 7 kabupaten lainnya akan dilaksanakan penetapan paslon terpilih setelah putusan MK," tukas Sastriadi.
Putusan MK Sengketa Pilkada Batara Kalteng Dibacakan Rabu, Tahan Diri Ujian Kedewasaan |
![]() |
---|
Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Hasil Pilkada Kota Palangka Raya, KPU Bantah Tuduhan Rojikin-Vina |
![]() |
---|
Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut |
![]() |
---|
KPU Barito Utara Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pilkada Paslon 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.