Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng
Putusan MK Sengketa Pilkada Batara Kalteng Dibacakan Rabu, Tahan Diri Ujian Kedewasaan
Sengketa Pilkada Barito Utara 2024 yang telah melalui berbagai tahapan akhirnya akan memasuki babak akhir pada Rabu, 14 Mei 2025.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sengketa Pilkada Barito Utara 2024 yang telah melalui berbagai tahapan akhirnya akan memasuki babak akhir pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB.
Pengamat politik dan akademisi Fisip UPR, Ricky Zulfauzan menilai, putusan MK mungkin tidak memenuhi harapan semua pihak.
Baca juga: Praktisi Hukum di Kalteng Nilai Sengketa Pilkada Batara, Potensi Kedua Paslon Minim Didiskualifikasi
Baca juga: Pembuktian Sengketa Pilkada Barito Utara, Saksi Ahli Pemohon Sebut Politik Uang Terbukti
Maka dari iut, ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menerima keputusan dengan sikap dewasa.
"Apapun hasil putusan MK, kita harus memaknai ini sebagai kemenangan bagi pemegang hak pilih Pilkada Barito Utara," ujar Ricky kepada TribunKalteng.com, Selasa (13/05/2025).
"Memang ada ketidakpuasan, namun di sinilah kedewasaan kita diuji. Mampukah kita menerima hasil ini dengan lapang dada, siap kalah dan siap menang?" imbuhnya.
Menurut Ricky, meski ketidakpuasan dari sebagian pihak tak bisa dihindari, proses sengketa Pilkada yang diputuskan MK sering kali berakhir dengan penerimaan yang lebih luas.
"Ini menunjukkan bahwa meskipun proses hukum memunculkan ketegangan, pada akhirnya masyarakat dapat bersatu kembali dan fokus pada kepemimpinan yang terpilih," nilainya.
Setelah putusan dibacakan, Ricky mengingatkan agar masyarakat Barito Utara tidak terjebak dalam perpecahan.
Para pendukung kedua pasangan calon diminta untuk menahan diri dan menghindari eskalasi konflik lebih lanjut.
Polemik yang terjadi menjelang pembacaan putusan ini bukan hanya merugikan politisi, tetapi juga berdampak besar pada masyarakat yang menginginkan kedamaian dan stabilitas.
"Masyarakat dan para pendukung sudah semestinya bisa menahan diri dan menerima keputusan MK dengan bijak. Bukan hanya politisi yang dirugikan, tapi rakyat Barito Utara yang paling terdampak dari ketegangan ini,” ujar Ricky.
Ricky menegaskan, meskipun ada ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada, pengalaman pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa keputusan MK umumnya diterima oleh semua pihak.
Dengan kedewasaan dan komitmen bersama untuk membangun daerah, kepemimpinan yang terpilih diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan berarti.
Meski sengketa ini bisa memengaruhi dinamika politik, diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan yang akan datang.
Pilkada Barito Utara yang telah melalui ujian panjang ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menyikapi setiap hasil pemilihan yang ada.
Putusan MK
Ricky Zulfauzan
Pengamat Politik UPR
Hasil PSU Pilkada Barito Utara
Pilkada Barito Utara
| Jadwal Sidang MK Gugatan PSU Pilkada Barito Utara 2025 Hari Ini Live Pukul 09.00 WIB |
|
|---|
| Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Hasil Pilkada Kota Palangka Raya, KPU Bantah Tuduhan Rojikin-Vina |
|
|---|
| Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut |
|
|---|
| Sidang MK Gugatan Hasil Pilkada 8 Daerah di Kalteng Digelar Bersamaan, Cek Jadwalnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.