Willy Habib Cabut Gugatan ke MK

6 Paslon Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kalteng, 8 Gugatan Menanti Putusan MK

Sebanyak ada 6 daerah yang sudah ditetapkan pemenang kepala daerah pada Pilkada Kalteng 2024, sisanya 8 gugatan menanti putusan sidang MK di Jakarta

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
Pilwalkot Palangkaraya pun tak luput dari gugatan paslon Rojikinor-Vina ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak enam pasangan calon (paslon) kepala daerah di enam kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai pemenang kepala daerah terpilih pada hari ini, Kamis (9/1/2025). 

Sementara delapan paslon sisanya masih harus menunggu keputusan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada hari ini (Kamis), enam KPU kabupaten/kota telah menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi suara," kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi. 

Berdasarkan data yang diberikan oleh KPU Kalteng, enam paslon yang telah ditetapkan sebagai pemenang berasal dari berbagai daerah, yaitu Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Barito Timur, dan Pulang Pisau.

"Di enam kabupaten itu sudah melakukan penetapan kepala daerah terpilih karena tidak ada perselisihan hasil pemilu," ujarnya. 

Sastriadi menyebut, penetapan ini merujuk pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh MK.

Hingga saat ini, sebanyak enam BRPK telah diterbitkan. Sementara itu, delapan BRPK lainnya, masih belum diterbitkan. 

Kedelapan daerah tersebut adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, dan Lamandau. 

Hal ini disebabkan proses rekapitulasi suara yang masih berada dalam tahap sengketa di MK. 

"Delapan daerah ini menunggu putusan MK keluar, jadwalnya sudah ada, kira-kira sekitar Februari, bisa dicek di jadwal MK,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pelantikan paslon terpilih, Sastriadi menyebut sudah menjadi tugas dari unsur birokrasi. 

"Pelantikan itu domainnya pemerintah sudah, kami tugasnya hanya sampai pada penetapan calon terpilih lalu menyampaikan nama-nama calon terpilih tersebut untuk dilantik,” pungkas Sastriadi. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved