Berita Palangka Raya

Permasalahan Truk ODOL, Pemko Palangka Raya Awasi dan Berlakukan Aturan

Pemko Palangka Raya, Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan provinsi untuk memastikan pengawasan ODOL berjalan sesuai aturan.

Permasalahan Truk ODOL, Pemko Palangka Raya Awasi dan Berlakukan Aturan - Wwali-Kota-Palangka-Raya-Fairid-Naparin-27-Oktober-2025.jpg
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat memberikan keterangan terkait pengawasan truk ODOL dan jam operasional kendaraan angkutan barang di kantor wali kota, Senin (27/10/2025).
Permasalahan Truk ODOL, Pemko Palangka Raya Awasi dan Berlakukan Aturan - Personel-Dishub-Kobar-saat-menertibkan-truk-angkutan-pasir.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi. Petuga Dishub saat melakukan penertiba Truk ODOL.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya masih menghadapi tantangan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang berpotensi merusak jalan dan membahayakan keselamatan.

Bahkan, penertiban tetap dilakukan, tetapi tingginya aktivitas distribusi barang juga menjadi indikator ekonomi pada kawasan perkotaan.

Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan pihaknya bersama Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan provinsi untuk memastikan pengawasan ODOL berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Jalur Alternatif Jembatan Tingang Berlubang dan Becek, Warga Sulit Melintas

Baca juga: Smelter Rp160 Triliun di Pulau Hanaut Kalteng Masih Terkendala, Ini Penjelasan Bupati Halikinnor

Baca juga: Viral Paman Warung Luka Kaki Disambar Buaya di Desa Camba Kota Besi Kalteng, Ini kata Kades

“Sebenarnya jam operasional angkutan barang sudah ada. Pengawasan tetap dilakukan, terutama untuk ODOL,” ujar Fairid usai apel pengarahan di kantor wali kota, Senin (27/10/2025).

Menurut Fairid, Kota Palangka Raya memiliki jam pengaturan masuk kendaraan, termasuk kontainer, yang tidak boleh melintas kecuali sesuai jam yang ditetapkan.

“Kendaraan angkutan barang diatur masuk kota pukul 05.30–08.00 WIB. Ini sudah ada peraturan walikota dan perda yang mendasarinya,” jelasnya. 

Fairid menegaskan pengawasan tetap harus dilakukan sesuai aturan, namun tingginya aktivitas angkutan barang juga menunjukkan ekonomi kota sedang berjalan aktif.

“Kalau pertumbuhan ekonomi bagus, artinya kegiatan distribusi barang meningkat. Penertiban tetap ditegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan masukan pelaku usaha dan supir agar kebijakan tidak memberatkan,” ujarnya.

Wali kota menambahkan, pihaknya berupaya menyeimbangkan penegakan hukum dan realitas ekonomi kota. 

Dengan koordinasi bersama provinsi, pihak kepolisian, dan Balai Pengelola Transportasi Darat, Palangka Raya terus menertibkan ODOL. 

Penertiban termasuk pengawasan jam masuk, pengukuran kendaraan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar, sambil tetap memperhatikan dinamika ekonomi kota agar distribusi barang tetap lancar tanpa merusak infrastruktur.

Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2023 menjadi dasar pengaturan rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang di kota ini.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menambahkan ODOL sejatinya sudah menjadi masalah lama dan seharusnya Zero ODOL sejak 2024. Namun, berbagai faktor membuat target tersebut belum sepenuhnya tercapai.

“Truk ODOL dari Kalimantan Selatan maupun Barito Selatan masuk ke Palangka Raya membawa muatan yang melebihi ketentuan. Dampaknya tentu ke pengusaha angkutan, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” kata Hadi.

Penertiban dilakukan melalui beberapa cara, termasuk pengukuran dimensi kendaraan saat uji KIR. Truk yang melebihi ketentuan tidak akan lolos uji.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved