Berita Palangka Raya

Permasalahan Truk ODOL, Pemko Palangka Raya Awasi dan Berlakukan Aturan

Pemko Palangka Raya, Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan provinsi untuk memastikan pengawasan ODOL berjalan sesuai aturan.

Permasalahan Truk ODOL, Pemko Palangka Raya Awasi dan Berlakukan Aturan - Wwali-Kota-Palangka-Raya-Fairid-Naparin-27-Oktober-2025.jpg
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat memberikan keterangan terkait pengawasan truk ODOL dan jam operasional kendaraan angkutan barang di kantor wali kota, Senin (27/10/2025).
Permasalahan Truk ODOL, Pemko Palangka Raya Awasi dan Berlakukan Aturan - Personel-Dishub-Kobar-saat-menertibkan-truk-angkutan-pasir.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi. Petuga Dishub saat melakukan penertiba Truk ODOL.

“Kami ukur panjang, tinggi, dan perubahan bentuk kendaraan. Jika melebihi aturan, tidak ada surat keterangan perubahan bentuk, atau menambah muatan lebih dari ketentuan, kami tidak meloloskannya,” jelas Hadi.

Program Zero ODOL merujuk pada Peraturan Kementerian Perhubungan, UU No. 22 Tahun 2009, serta PM No. 32 Tahun 2014 dan PM No. 72 Tahun 2019, yang menetapkan batas dimensi dan muatan maksimal kendaraan angkutan barang. Tujuannya adalah menjaga keselamatan, mencegah kerusakan infrastruktur, efisiensi logistik, dan menciptakan persaingan usaha yang adil.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved