Berita Palangka Raya

Eldon Mahar Kecewa Putusan Bebas 2 Terdakwa Kasus Penggelapan SHM di PN Palangka Raya, Jaksa Kasasi

Perkara kasus penggelapan dan pemalsuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Palangka Raya, Kalteng, Eldoniel Mahar memasuki babak baru.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
ISTIMEWA/ELDON MAHAR
Warga Palangka Raya, Kalteng, Eldoniel Mahar. Ia kecewa putusan bebas perkara kasus penggelapan dan pemalsuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya oleh hakim PN Palangka Raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perkara kasus penggelapan dan pemalsuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Palangka Raya, Kalteng, Eldoniel Mahar memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus tersebut.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat (24/10/2025) lalu di PN Palangka Raya

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Y, selaku pengembang perumahan dan mantan mitra kerja Eldoniel, dinyatakan onslag van rechtvervolging, yaitu perbuatannya terbukti tetapi tidak termasuk tindak pidana, sehingga dilepas dari tuntutan hukum.

Sementara itu, terdakwa J, selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diputus vrijspraak atau bebas dari seluruh dakwaan.

“Perkara ini akan kami lanjutkan ke tingkat kasasi. Tenggat waktunya empat belas hari sejak putusan dibacakan, dan setelah itu kami akan menyerahkan memori kasasi,” tegas Dwinanto, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, saat ditemui TribunKalteng.com, Minggu (26/10/2025) kemarin.

Baca juga: Serahkan 10 SHM Kepada Warga Palangkaraya, Menteri ATR BPN: Melindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

Dalam perkara ini, JPU menjerat Y dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena mengalihkan penguasaan sertifikat tanah milik Eldoniel kepada pihak lain tanpa izin pemilik sah. 

Sementara J didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan surat, karena diduga membuat dua surat cover note yang menyatakan Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani oleh Eldoniel, padahal faktanya belum ada penandatanganan.

Dua surat cover note tersebut menjadi dasar pihak bank menyetujui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama konsumen Z, menggunakan SHM nomor 13408 dan 13409 atas nama Eldoniel Mahar sebagai jaminan.

Meski majelis hakim menilai unsur pidana tidak terpenuhi, JPU menegaskan ada tindakan yang menyalahi hukum dan semestinya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.

Menanggapi putusan, Eldoniel Mahar menyatakan kecewa namun tetap menghormati keputusan majelis hakim. 

Ia menilai putusan lepas-bebas itu belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi pemilik hak atas tanah.

“Kalau seseorang bisa mengalihkan sertifikat tanpa izin, tapi tidak dianggap tindak pidana, ini berisiko bagi semua pemilik tanah di Palangka Raya. Saya berharap kasasi nanti bisa menghadirkan keadilan,” ujarnya.

Eldoniel menekankan, pelaporan kasus ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan agar praktik penggunaan dokumen tanah secara tidak sah tidak lagi terjadi.

“Saya tidak ingin ada warga lain yang tiba-tiba tahu sertifikatnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya. Ini soal kepastian hukum,” tegasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved