Berita Palangkaraya

Serahkan 10 SHM Kepada Warga Palangkaraya, Menteri ATR BPN: Melindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto, secara langsung berkunjung dan serahkan SHM bagi 10 warga Kota Palangkaraya melalui program PTSL, hindari mafia tanah

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat hak milik program PRSL kepada warga Kota Palangkaraya, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto, secara langsung berkunjung dan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 10 buah ke warga Jalan Buluh Merindu 2, Kamis (16/11/2023) sore.

Tepatnya di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Sertifikat hak milik diserahkan secara langsung kepada para warga yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya serahkan secara langsung 10 sertifikat program PTSL kepada warga, sekaligus memberikn sosialisasi,” terang Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Kembali Bantu Mediasi Sengketa Tanah di Jalan G Obos

Baca juga: Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Ungkap 125 Warga Jadi Korban, 9 Surat Veklaring Palsu Masih Beredar

Pembuatan sertifikat hak milik yang diterima oleh warga tersebut gratis dan tidak ada dipungut biaya sepeserpun.

“Saya juga harus menjelaskan bahwa dalam sertifikat tersebut tertulis terhutang agar warga yang menerima sertifikat tidak kaget,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa jika harga tanah yang dimiliki warga kurang dari Rp 60 juta adalah gratis.

“Kemudian program PTSL di Kota Palangkaraya sudah berjalan dan mencapai angka 88 persen dengan target 222.070 bidang tanah,” terangnya.

Tanah yang terdaftar saat ini berjumlah 197.300 bidang atau 88 persen, kemudian tanah bersertifikat berjumlah 165.102 atau 74 persen.

“Kita masih akan menggenjot sisa tanah yang masih belum terdaftar sebanyak 24.770 atau 12 persen lagi,” ujar Hadi.

Dirinya berharap hingga akhir tahun, Kota Palangkaraya menjadi kota lengkap yang artinya seluruh bidang tanah semuanya telah terdaftar.

Menteri Hadi pun memperbolehkan masyarakat menggunakan sertifikat hak milik untuk membuat usaha.

Baca juga: Penantian 31 Tahun Muhriani Akhirnya Miliki Sertifikat Tanah di Palangkaraya Melalui Program PTSL

Baca juga: Serahkan 1.160 Sertifikat Tanah di Lokasi Berlumpur Blora, Presiden Jokowi Geleng-geleng Kepala

“Apabila masyarakat mau menggunakan sertifikat tersebut untuk membuka usaha mikro kecil menengah (UMKM), itu sudah dijamin dan bisa mendapatkan pinjaman dari bank,” ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan, kelebihan dari memiliki sertifikat hak milik atau tanah yang telah terdaftar di ATR BPN.

“Kelebihan semua tanah terdaftar ialah tidak akan ada lagi permasalahan tumpang tindih, tidak ada perselisihan, dan saling mencaplok tanah,” jelas Menteri ATR BPN.

Ia menambahkan jika semua tanah telah terdaftar dan diunggah dalam data ATR BPN, maka tidak akan ada lagi Mafia Tanah.

“Artinya negara dan pemerintah melindungi seluruh masyarakat dari ancaman Mafia Tanah,” tutup Hadi Tjahjanto. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved