Berita Palangka Raya

KPU Palangka Raya Lelang Eks Logistik Pilkada 2024, Pastikan Tidak Disalahgunakan

KPU Kota Palangka Raya akan melelang eks logistik Pilkada 2024 berupa kotak suara, bilik suara, dan surat suara, Selasa (16/9/2025).

LAPAS KELAS II B MUARA TEWEH UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MENCOBLOS - Ilustrasi. Masyarakat turut menggunakan hak pilihnya pada PSU Pilkada Barito Utara pasca putusan MK, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akan melelang eks logistik Pilkada 2024 berupa kotak suara, bilik suara, dan surat suara.

Lelang ini akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Palangka Raya pada Rabu (24/9/2025) pukul 14.25 WIB.

Ketua KPU Palangka Raya sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga, Joko Anggoro menjelaskan, pelelangan ini merupakan bagian dari tata kelola logistik pasca pemilu dan pemilihan, yang rutin dilakukan setelah masa retensi arsip selesai.

Baca juga: Waspada Bencana Banjir, 4 Kabupaten Wilayah Kalteng Musim Hujan Sepanjang 2025

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Ex THR Sampit Rugikan Negara Rp3,53 Miliar Terancam 20 Tahun Penjara

“Lelang eks logistik pilkada adalah bagian dari tata kelola logistik pasca Pemilu dan Pemilihan. Proses ini rutin dilakukan setelah penyelenggaraan, di mana logistik berbahan duplex seperti bilik dan kotak suara sudah melewati masa retensi arsip,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Selasa (16/9/2025).

Adapun logistik yang dilelang mencakup:

Kotak suara Pilkada 2024 berbahan duplex sebanyak 840 buah dengan total nilai limit Rp 1.260.000.

Bilik suara Pilkada 2024 berbahan duplex sebanyak 1.660 buah dengan total nilai limit Rp 1.660.000.

Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 sebanyak 223.182 lembar dengan total nilai limit Rp 1.588.800.

Surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 sebanyak 223.182 lembar dengan total nilai limit Rp 668.400.

Joko menegaskan, pelelangan ini dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 1353 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan persediaan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Prosesnya juga telah mendapat persetujuan dari Sekretariat Jenderal KPU RI.

Untuk memastikan logistik tidak disalahgunakan, pemenang lelang wajib menandatangani surat pernyataan agar barang dilebur dan tidak dipakai kembali. 

“Ada surat pernyataan dari pemenang lelang untuk memastikan bahwa logistik tersebut dilebur dan tidak disalahgunakan,” tegas Joko.

Lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.

Peserta wajib memiliki akun aktif, menyerahkan uang jaminan Rp 3 juta, serta melunasi pembelian dalam waktu lima hari kerja jika dinyatakan menang.

Sementara itu, pengecekan barang lelang dapat dilakukan pada Senin (22/9/2025) pukul 09.00–15.00 WIB.

Dengan mekanisme ini, KPU Palangka Raya menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas pengelolaan logistik sekaligus memberi kesempatan transparan bagi masyarakat untuk ikut serta.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved