Tersangka Kasus Korupsi Ex THR Sampit Rugikan Negara Rp3,53 Miliar Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,53 miliar.

|
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
TERSANGKA BURON - Tersangka LM saat digiring petugas Ditreskrimsus Polda Kalteng setelah buron lebih dari setahun dalam kasus korupsi proyek Ex THR Sampit, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di kawasan Ex THR, Jl Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, kasus ini melibatkan seorang kontraktor berinisial LM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,53 miliar.

“Perkara ini bermula dari pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo Ex THR Sampit yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim pada Tahun anggaran 2019 hingga 2020,” terang Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Setahun Masuk DPO, Buronan Korupsi Expo Sampit Akhirnya Dibekuk Penyidik Polda Kalteng

LM yang merupakan Direktur PT Heral Eranio Jaya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2024. 

Setelah lebih dari setahun buron, tersangka akhirnya ditangkap tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Jumat (12/9/2025) lalu, di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat.

“Tersangka langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut, dan kini ditahan di rutan Polda Kalteng,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam perkara ini sebelumnya sudah ada tiga orang lain yang divonis bersalah oleh pengadilan.

“Ada tiga tersangka lainnya yang sudah dilakukan penanganan dan sudah menerima putusan dari persidangan,” tuturnya.

Ketiganya yakni Fazriannur, selaku konsultan pengawas yang divonis 7 tahun penjara. 

Kemudian Zulhaidiri, selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sekaligus pengguna anggaran, yang juga divonis 7 tahun penjara.

Sementara Muhammad Riekhie Zulkarnain selaku konsultan perencana divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya, LM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved