Berita Palangka Raya

Setahun Masuk DPO, Buronan Korupsi Expo Sampit Akhirnya Dibekuk Penyidik Polda Kalteng

Tersangka korupsi pembangunan gedung Fasilitas Expo Sampit Kotim DPO akhirnya dibekuk Penyidik Polda Kalteng di Jakarta, dibawa ke Palangka Raya

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
KASUS KORUPSI - Tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Fasilitas Expo Sampit, Leonardus Minggo Nio (tengah), digiring aparat kepolisian setibanya di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Jumat (12/9/2025) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di eks THR Jalan Tjilik Riwut, Kotim akhirnya berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Tersangka bernama Leonardus Minggo Nio (LMN), Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya, perusahaan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

LMN resmi ditetapkan sebagai buronan sejak 19 Juli 2024 sebelum akhirnya diamankan di Jakarta.

LMN diterbangkan ke Palangka Raya menggunakan pesawat Batik Air dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, pada Jumat (12/9/2025) malam.

Berdasarkan pantauan menunjukkan, ia mengenakan kaos berwarna gelap dan celana panjang abu-abu, sambil membawa jaket biru tua di tangannya.

Meski tampak santai, diketahui tangan LMN dalam kondisi terborgol di balik jaket tersebut.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, LMN langsung digiring menuju mobil yang telah disiapkan untuk membawanya ke Mapolda Kalteng.

Dalam kasus ini, LMN tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan Kotim Dr. H Zulhaidir, konsultan pengawas proyek Fazriannur, serta konsultan perencana Rikhi Zulkarnain. 

Baca juga: Gedung Expo Sampit Terbengkalai, Pemkab Kotim Tunggu Proses Hukum Selesai

Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi Expo Sampit, Satu Lagi Tersangka Dilakukan Tahap II ke Kejaksaan

Proyek pembangunan Gedung Expo Sampit yang tak kunjung selesai itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,27 miliar.

Untuk diketahui, tiga tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Hakim memutus ketiganya bersalah dan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta.

Saat ini, ketiganya diketahui tengah menempuh kasasi di Mahkamah Agung RI.

Hingga Sabtu (13/9/2025), TribunKalteng.com masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Kalteng mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved