Berita Palangka Raya
Setahun Masuk DPO, Buronan Korupsi Expo Sampit Akhirnya Dibekuk Penyidik Polda Kalteng
Tersangka korupsi pembangunan gedung Fasilitas Expo Sampit Kotim DPO akhirnya dibekuk Penyidik Polda Kalteng di Jakarta, dibawa ke Palangka Raya
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di eks THR Jalan Tjilik Riwut, Kotim akhirnya berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Tersangka bernama Leonardus Minggo Nio (LMN), Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya, perusahaan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
LMN resmi ditetapkan sebagai buronan sejak 19 Juli 2024 sebelum akhirnya diamankan di Jakarta.
LMN diterbangkan ke Palangka Raya menggunakan pesawat Batik Air dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, pada Jumat (12/9/2025) malam.
Berdasarkan pantauan menunjukkan, ia mengenakan kaos berwarna gelap dan celana panjang abu-abu, sambil membawa jaket biru tua di tangannya.
Meski tampak santai, diketahui tangan LMN dalam kondisi terborgol di balik jaket tersebut.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, LMN langsung digiring menuju mobil yang telah disiapkan untuk membawanya ke Mapolda Kalteng.
Dalam kasus ini, LMN tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan Kotim Dr. H Zulhaidir, konsultan pengawas proyek Fazriannur, serta konsultan perencana Rikhi Zulkarnain.
Baca juga: Gedung Expo Sampit Terbengkalai, Pemkab Kotim Tunggu Proses Hukum Selesai
Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi Expo Sampit, Satu Lagi Tersangka Dilakukan Tahap II ke Kejaksaan
Proyek pembangunan Gedung Expo Sampit yang tak kunjung selesai itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,27 miliar.
Untuk diketahui, tiga tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Hakim memutus ketiganya bersalah dan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta.
Saat ini, ketiganya diketahui tengah menempuh kasasi di Mahkamah Agung RI.
Hingga Sabtu (13/9/2025), TribunKalteng.com masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Kalteng mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara ini.
Wakil Gubernur Kalteng Sambut Positif Janji Menkeu Dana Transfer ke Daerah Tak Lagi Dipangkas |
![]() |
---|
Car Free Night Huma Betang Night Ditiadakan Sementara, Wagub Kalteng: Sesuaikan Situasi Nasional |
![]() |
---|
DKPP Gelar Sidang Kode Etik, Ketua Bawaslu Kalteng Bantah Tudingan PMII Lalai Tangani Politik Uang |
![]() |
---|
Pengamat Ekonomi Soroti Kebijakan Menkeu Purbaya Kucurkan Rp 200 T ke Perbankan, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Riset Unggulan Universitas Palangka Raya, Kemdiktisaintek Beri Apreasisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.