Berita Palangkaraya

Pengembangan Kasus Korupsi Expo Sampit, Satu Lagi Tersangka Dilakukan Tahap II ke Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kotawaringin Timur masih berlanjut. Terbaru, satu tersangka inisial MRZ selaku konsultan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Tersangka kasus korupsi pembanguna Gedung Expo Sampit, MRZ saat digiring petugas Ditreskrimsus Polda Kalteng menuju tahanan, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kotawaringin Timur masih berlanjut. Terbaru, satu tersangka inisial MRZ selaku konsultan perencanaan segera dilakukan tahap II ke Kejaksaan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi bekas THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit. 

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2019-2020. 

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3,5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI. 

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng telah menetapkan dua tersangka yakni Fz selaku konsultan pengawas serta Z selaku penggunan anggaran dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kotim. 

Dua tersangka sudah ditangani Penyidik Subdit III/Tipidikor Ditreskrimum Polda Kalteng dan sudah dilakukan tahap II. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, tersangka inisial MRZ selaku konsultan perencanaan, segera dilakukan tahap II. 

Erlan menjelaskan, keterlibatan MRZ dalam perkara ini, yakni pada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pengembangan fasilitas expo di lokasi bekas THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit. 

Proyek tersebut menggunakan APBD tahun anggara 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 699.000.000 dan APBD tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 93.417.500. 

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kata Erlan, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara. 

Berdasarkan audit dari BPK RI, kerugian negara yang dilakukan MRZ sekira Rp 244 juta pada APBD 2018 dan Rp 14 juta pada APBD 2019. 

"Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu, Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana," ujar Erlan. 

Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi Berjamaah di Disdik Kalteng 2014, Polda Ungkap 21 Tersangka Terlibat

Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor, Kejari Palangka Raya Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng masih memburu satu lagi tersangka inisial LMN selaku pelaksana kontraktor. 

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, LMN sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

"Kami juga sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka, sehingga tidak akan bisa ke luar negeri," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved