Berita Palangkaraya

Pengembangan Kasus Korupsi Berjamaah di Disdik Kalteng 2014, Polda Ungkap 21 Tersangka Terlibat

Polda Kalteng mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng yang terjadi pada 2014 lalu. Sebanyak 21 tersangka terlibat dalam kasus ini

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Dirreskrimum Polda Kalteng mengungkap kasus korupsi berjamaah di Disdik Kalteng yang terjadi pada 2014, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng yang terjadi pada 2014 lalu. Sebanyak 21 tersangka terlibat dalam kasus ini. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini merupakan penyalahgunaan dana kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di lingkungan Disdik Kalteng 

Kegiatan-kegiatan tersebut berupa pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Disdik Kalteng yang telah dianggarkan dalam Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014. 

Dengan menggunakan fasilitas di luar kantor (hotel). Setiap kegiatan, kata Erlan, dibuatkan dua kontrak yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi. 

"Kontrak konsumsi tersebut tidak menggunakan paket yang ditawarkan oleh pihak hotel," ucap Erlan, dalam konferensi pers terkait kasus dugaan tipikor tersebut, Rabu (8/1/2025). 

Akan tetapi, lanjutnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap kegiatan, mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. 

"Pengambilan dana dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkap Erlan. 

Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5,3 miliar sesuai dengan perhitungan BPK RI. 

Dari perkara tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng menerbitkan 21 laporan polisi yang dibagi menjadi beberapa tahap penyelesaian. 

Ada 21 tersangka dalam kasus ini tujuh tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Desember 2021. 

Adapun tujuh tersangka tersebut yakni B selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa (Dikmen-LB). Lalu, tersangka lainnya berinisial H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB 

Kemudian, lima tersangka yakni AQ selaku KPA Bidang Pembinaan SMP (PSMP), LC dan RR selaku PPTK Bidang PSMP, AK selaku Sekertaris, AI selaku Ketua Panitia, sudah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024. 

Setelah itu, Polda Kalteng kembali menetapkan delapan tersangka yakni EL Selaku KPA Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), R, YB, E, K, S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran dana serta DL selaku PA sekaligus Kepala Dinas Pendidikan, pada 20 Desember 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilakukan tahap II ke JPU. 

"Satu tersangka S selaku PPTK, meninggal dunia karena sakit sebelumnya, dan perkaranya di hentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada 12 Desember 2023," jelas Erlan. 

Atas kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan dua unit mobil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved