Berita Palangkaraya
Pengembangan Kasus Korupsi Berjamaah di Disdik Kalteng 2014, Polda Ungkap 21 Tersangka Terlibat
Polda Kalteng mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng yang terjadi pada 2014 lalu. Sebanyak 21 tersangka terlibat dalam kasus ini
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng yang terjadi pada 2014 lalu. Sebanyak 21 tersangka terlibat dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini merupakan penyalahgunaan dana kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di lingkungan Disdik Kalteng
Kegiatan-kegiatan tersebut berupa pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Disdik Kalteng yang telah dianggarkan dalam Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014.
Dengan menggunakan fasilitas di luar kantor (hotel). Setiap kegiatan, kata Erlan, dibuatkan dua kontrak yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi.
"Kontrak konsumsi tersebut tidak menggunakan paket yang ditawarkan oleh pihak hotel," ucap Erlan, dalam konferensi pers terkait kasus dugaan tipikor tersebut, Rabu (8/1/2025).
Akan tetapi, lanjutnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap kegiatan, mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
"Pengambilan dana dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkap Erlan.
Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5,3 miliar sesuai dengan perhitungan BPK RI.
Dari perkara tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng menerbitkan 21 laporan polisi yang dibagi menjadi beberapa tahap penyelesaian.
Ada 21 tersangka dalam kasus ini tujuh tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Desember 2021.
Adapun tujuh tersangka tersebut yakni B selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa (Dikmen-LB). Lalu, tersangka lainnya berinisial H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB
Kemudian, lima tersangka yakni AQ selaku KPA Bidang Pembinaan SMP (PSMP), LC dan RR selaku PPTK Bidang PSMP, AK selaku Sekertaris, AI selaku Ketua Panitia, sudah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024.
Setelah itu, Polda Kalteng kembali menetapkan delapan tersangka yakni EL Selaku KPA Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), R, YB, E, K, S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran dana serta DL selaku PA sekaligus Kepala Dinas Pendidikan, pada 20 Desember 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilakukan tahap II ke JPU.
"Satu tersangka S selaku PPTK, meninggal dunia karena sakit sebelumnya, dan perkaranya di hentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada 12 Desember 2023," jelas Erlan.
Atas kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan dua unit mobil.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.