Berita Palangkaraya
Pengembangan Kasus Korupsi Berjamaah di Disdik Kalteng 2014, Polda Ungkap 21 Tersangka Terlibat
Polda Kalteng mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng yang terjadi pada 2014 lalu. Sebanyak 21 tersangka terlibat dalam kasus ini
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca juga: Perkara Penembakkan di Bangkal Seruyan Kalteng dan Korupsi Paling Disoroti di PN Palangka Raya
Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KONI Kotim Ahyar dan Bani Masing-masing 1 dan 2 Tahun Penjara
Pasal 2 ayat (1) yaitu ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan laling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.