Berita Palangkaraya

Pengembangan Kasus Korupsi Berjamaah di Disdik Kalteng 2014, Polda Ungkap 21 Tersangka Terlibat

Polda Kalteng mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng yang terjadi pada 2014 lalu. Sebanyak 21 tersangka terlibat dalam kasus ini

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Dirreskrimum Polda Kalteng mengungkap kasus korupsi berjamaah di Disdik Kalteng yang terjadi pada 2014, Rabu (8/1/2025). 

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Baca juga: Perkara Penembakkan di Bangkal Seruyan Kalteng dan Korupsi Paling Disoroti di PN Palangka Raya

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KONI Kotim Ahyar dan Bani Masing-masing 1 dan 2 Tahun Penjara

Pasal 2 ayat (1) yaitu ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan laling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved