berita Palangkaraya

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KONI Kotim Ahyar dan Bani Masing-masing 1 dan 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi KONI Kotim, Ahyar Umar dan Bani Purwoko divonis masing-masing dua dan satu tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Palangka Raya

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Terdakwa kasus korupsi KONI Kotim, Ahyar dan Bani Purwoko sesaat setelah vonis yang digunakan jatuhkan oleh hakim tipikor Palangkaraya, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Terdakwa kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur atau KONI Kotim, Ahyar Umar dan Bani Purwoko divonis masing-masing dua dan satu tahun penjara. 

Selain itu, keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. 

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Ahyar-Bani Purwoko) penjara selama 1 tahun dan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah," kata ketua majelis hakim, Ermahudin di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (18/12/2024) malam. 

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Ahyar Umar dan Bani Purwoko, Pua Herdinata, menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut. 

"Untuk vonis tersebut kami masih pikir-pikir, karena ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian terutama menyangkut terkait perhitungan kerugian keuangan negara atas penilaian majelis hakim," ujarnya. 

Menurut Pua Herdinata, jumlah kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa mencapai Rp 1,2 miliar. 

Namun, setelah dikurangi Rp 441 juta yang dijadikan barang bukti, tersisa Rp 826.444.970. 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa vonis dia tahun penjara kepada kliennya Ahyar Umar telah maksimal dibanding tuntutan sembilan tahun dari JPU. 

“Artinya dalam pembuktian terbalik kita sudah melakukan hal itu. Kami sudah bisa membuktikan, cuman nilai kerugian keuangan negara ini yang menjadi perhatian," ungkapnya. 

Oleh karena, Pua Herdinal menyebut pihaknya akan berkonsultasi dan kroscek hasil putusan tersebut. 

Terkait Bani Purwoko yang divonis satu tahun penjara, Pua mengakui vonis tersebut sudah merupakan hukuman paling ringan. 

Baca juga: Kejati Kalteng Bantah Kasus Korupsi KONI Kotim Pesanan, Kasi Penkum: Murni Penegakkan Hukum

Baca juga: Ekspresi Wajah Datar Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Dengar Dakwaan JPU Merugikan Negara Rp 10 M

"Kami akan melihat selama waktu tujuh hari apakah sikap kami akan mengajukan banding atau tidak,” imbuhnya. 

Sepaku kuasa hukum, dirinya menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hati untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

“JPU juga menggunakan hak-hak-nya. Dengan berakhir nya rangkaian proses perkara ini kami dari awal sampai berakhir telah melakukan tugas dengan baik,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved