Berita Palangka Raya

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Pemprov Kalteng Belum Menjawab Masalah Masyarakat Adat

Masyarakat adat di Kalteng, masih menghadapi berbagai permasalahan termasuk konflik agraria.

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENJAWAB - Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat menjawab terkait Perda perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dinilai belum menjawab masalah yang dihadapi masyarakat itu sendiri.


Masyarakat adat di Kalteng, masih menghadapi berbagai permasalahan termasuk konflik agraria.


Masyarakat adat di Kalteng, yang mencoba mempertahankan hutan dan wilayah adatnya, seringkali menjadi korban kriminalisasi.

Baca juga: Kasus TBC di Kotim Capai 506 Kasus Pada 2025, HIV/AIDS Fluktuatif dan Malaria Terkendali


Karena itu, Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 diharapkan mampu melindungi masyarakat adat serta wilayahnya.


Sayangnya, Perda tersebut masih belum mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat.


Akademisi Fisip Universitas Palangka Raya, Paulus Alfons Yance Dhanarto mengungkapkan, masih terdapat kesalahan dalam Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 itu.


"Barang ini bermasalah. Perda ini perlu diakui dibuat dengan batas waktu yang sangat mendesak," ujar Paulus, Selasa (26/8/2025).


Paulus mengakui, ada niat baik dalam Perda PPMHA-KT tersebut, namun niat baik saja tidak cukup.


Menurut Paulus, Perda itu dibuat tergesa-gesa dan tidak secara seksama, karena masih ada kesalahan penulisan di dalamnya.


"Dan lebih penting lagi secara substansi belum proporsional," tegasnya.


Paulus menyoroti prosedur pengakuan masyarakat dalam Perda PPMHA-KT yang terlalu formil.


"Yang bisa jadi membuat masyarakat adat tidak bisa menikmati haknya sebagai entitas adat yang diakui dan bagian dari NKRI," tambahnya.


Karena itu, Dhanar menegaskan, kecacatan pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut harus terus didorong agar diperbaiki.


"Paling tidak mengingatkan akan bahaya itu, jangan diam," ungkapnya.


Perda PPMHA-KT ini, juga menawarkan skema perlindungan yang akan berjalan ketika pemerintah telah menetapkan status Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved