Berita Palangka Raya
Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Pemprov Kalteng Belum Menjawab Masalah Masyarakat Adat
Masyarakat adat di Kalteng, masih menghadapi berbagai permasalahan termasuk konflik agraria.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dinilai belum menjawab masalah yang dihadapi masyarakat itu sendiri.
Masyarakat adat di Kalteng, masih menghadapi berbagai permasalahan termasuk konflik agraria.
Masyarakat adat di Kalteng, yang mencoba mempertahankan hutan dan wilayah adatnya, seringkali menjadi korban kriminalisasi.
Baca juga: Kasus TBC di Kotim Capai 506 Kasus Pada 2025, HIV/AIDS Fluktuatif dan Malaria Terkendali
Karena itu, Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 diharapkan mampu melindungi masyarakat adat serta wilayahnya.
Sayangnya, Perda tersebut masih belum mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Akademisi Fisip Universitas Palangka Raya, Paulus Alfons Yance Dhanarto mengungkapkan, masih terdapat kesalahan dalam Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 itu.
"Barang ini bermasalah. Perda ini perlu diakui dibuat dengan batas waktu yang sangat mendesak," ujar Paulus, Selasa (26/8/2025).
Paulus mengakui, ada niat baik dalam Perda PPMHA-KT tersebut, namun niat baik saja tidak cukup.
Menurut Paulus, Perda itu dibuat tergesa-gesa dan tidak secara seksama, karena masih ada kesalahan penulisan di dalamnya.
"Dan lebih penting lagi secara substansi belum proporsional," tegasnya.
Paulus menyoroti prosedur pengakuan masyarakat dalam Perda PPMHA-KT yang terlalu formil.
"Yang bisa jadi membuat masyarakat adat tidak bisa menikmati haknya sebagai entitas adat yang diakui dan bagian dari NKRI," tambahnya.
Karena itu, Dhanar menegaskan, kecacatan pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut harus terus didorong agar diperbaiki.
"Paling tidak mengingatkan akan bahaya itu, jangan diam," ungkapnya.
Perda PPMHA-KT ini, juga menawarkan skema perlindungan yang akan berjalan ketika pemerintah telah menetapkan status Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Gubernur Kalteng
Agustiar Sabran
perda
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
konflik agraria
Perda PPMHA-KT
Polda Kalteng Tetapkan Tersangka Beras Oplosan, Distributor Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Dituding Berbahaya di Taiwan, Ini Penjelasan BPOM Palangka Raya Soal Indomie Soto Banjar Limau Kuit |
![]() |
---|
DBD di Puskesmas Bukit Hindu hanya 7 Kasus, Warga Waspadai Sarang Nyamuk di Dispenser dan Pot Bunga |
![]() |
---|
KPU Palangka Raya Lelang Eks Logistik Pilkada 2024, Pastikan Tidak Disalahgunakan |
![]() |
---|
Waspada Bencana Banjir, 4 Kabupaten Wilayah Kalteng Musim Hujan Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.