Berita Palangkaraya

Penantian 31 Tahun Muhriani Akhirnya Miliki Sertifikat Tanah di Palangkaraya Melalui Program PTSL

Muhriani (59), yang merupakan warga Jalan Buluh Merindu 2 Kota Palangkaraya mengaku senang mendapatkan sertifikat tanah penantian 31 tahun

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Warga, Muhriani (58) penerima sertifikat program PTSL dari Menteri ATR BPN, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Raut bahagia tergambar jelas pada wajah Muhriani (59), yang merupakan warga Jalan Buluh Merindu 2 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dirinya menjadi salah satu warga yang menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSP).

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan program PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Muhriani mengungkapkan, sangat senang bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya tersebut.

Baca juga: Dalam Tahap Kelengkapan Berkas, Kasus Pungli PTSL di Samarinda Siap Dilimpahkan

Baca juga: Realisasi Sertifikat Tanah Warga Kalteng Program PTSL Tahun 2021 Mencapai 88.476 Bidang

“Kami mengurus sertifikat tidak lama, hanya dalam waktu sebulan yang ditawarkan oleh ATR BPN Kantor Kota Palangkaraya,” terangnya, Kamis (16/11/2023).

Dirinya telah menempati rumah dan tanah tersebut pada 1992 atau sudah 31 tahun, tanpa memiliki sertifikat hak milik.

“Kalau dulu saya hanya memiliki surat keterangan tanah, hingga pada 2023 ini baru bisa memiliki SHM dati SKT melalui program PTSP,” ungkap Muhriani.

Pria berusia paruh baya tersebut tinggal pada rumah tersebut bersama istri, dua orang anak, menantu, dan seorang cucu.

Muhriani sendiri mengatakan, bahwa dirinya bekerja sebagai buruh serabutan dan menyewakan mobil mainan di Taman Anggrek.

“Tentunya apa yang bisa saya kerjakan, pasti akan dikerjakan asalkan semuanya baik dan halal,” ujarnya.

Setelah secara resmi diberikan sertifikat, rencananya Muhriani hendak menjadikan sertifikat tersebut untuk jaminan pinjaman bank.

“Rencananya mau disekolahkan untuk biaya membuka usaha, namun tidak yang besar nominalnya, sekiranya saya bisa menebusnya kembali,” ungkapnya.

Baca juga: Serahkan 1.160 Sertifikat Tanah di Lokasi Berlumpur Blora, Presiden Jokowi Geleng-geleng Kepala

Baca juga: Aksi Damai Aliansi BAPER, Ingkit Djaper: Putra Putri Dayak Mampu Memimpin di Tanah Kelahirannya

Dirinya pun tentu sangat bahagia telah mendapatkan sertifikat hak milik yang pada tempat yang telah dihuninya sejak lama.

“Saya tentu sangat berterima kasih sebesar-besarnya, impian memiliki SHM dapat terwujud mendekati akhir dari 2023,” tutup Muhriani. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved