Berita Palangkaraya

Aksi Damai Aliansi BAPER, Ingkit Djaper: Putra Putri Dayak Mampu Memimpin di Tanah Kelahirannya

Aksi damai Aliansi Bawa Aspirasi Masyarakat (BAPER) menyebut putra putri suku Dayak Kalteng mampu memimpin tanah di kelahirannya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Koordinator Lapangan Aliansi BAPER, Ingkit Djaper saat berirasi di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Jumat (22/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Aliansi Bawa Aspirasi Masyarakat (BAPER) tolak penunjukan penjabat atau Pj Bupati dan Wali Kota bukan Putra Putri Daerah Suku Dayak, Jumat (22/9/2023).

Akai damai berlangsung di depan kantor Gubernur Kalteng, Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penyampaian aspirasi dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat suku Dayak Kalimantan Tengah.

Koorlap BAPER, Ingkit Djaper mengatakan kegiatan, yang mereka lakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi susulan dari apa yang dilakukan sebelumnya terkait penetapan Pj Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Tengah.

Diketahui akan ada 10 Bupati dan Wali Kota yang akan habis masa jabatannya pada 2023 ini.

“Kita berharap dan menginginkan 10 Pj Bupati dan Wali Kota ini merupakan Putra Putri Provinsi Kalimantan Tengah,” harapnya.

Baca juga: Aliansi BAPER Tolak Pj Bupati dan Wali Kota Bukan Putera Daerah Kalimantan Tengah

Baca juga: Aksi Damai Sempat Memanas di Gedung DPRD Provinsi, Gerakan Almamater Kalteng Sampaikan 8 Tuntutan

Dirinya menganggap, bahwa kemampuan Putra Putri Kalteng sangat cukup memimpin di tanahnya sendiri.

“Sehingga apa lagi yang perlu disangsikan untuk memimpin dan memerintah di tanah kelahirannya itu sendiri,” ujar Ingkit Djaper.

Ingkit menjelaskan, bahwa Pemerintah Pusat pada saat ini hanya sebagai jalur koordinasi saja dan menyikapi apa yang diperlukan pemerintah daerah.

“Dalam hal ini kami mimbar bebas BAPER, harapannya ialah pemerintah pusat jangan hanya berdiam diri melihat reaksi dan tuntutan kami,” katanya.

Koorlap BAPER berharap aspirasi dapat diakomodir dengan baik dan beri kesempatan masyarakat Kalteng dapat memimpin daerahnya sendiri.

Ia pun memberikan tanggapan apa bila aspirasi yang disampaikan tidak didengar dan ditindaklanjuti.

“Kalau pun tidak diakomodir oleh pemerintah pusat, artinya tidak menganggap dan mengabaikan suara dari masyarakat Kalteng dengan baik,” ujar Ingkit.

Meskipun dalam Permendagri nomor 4 dan aturan lainnya memungkinkan Pj Bupati dan Wali Kota berdasarkan usulan Kabupaten, Kota, dan Provinsi.

Harusnya pemerintah pusat bermegah diri dengan memberikan kesempatan dan hak kepada Putra Putri Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved