Berita Palangkaraya

Aksi Damai Sempat Memanas di Gedung DPRD Provinsi, Gerakan Almamater Kalteng Sampaikan 8 Tuntutan

Gerakan Almamater Kalteng menggelar aksi damai depan gedung DPRD Kalteng, Kota Palangkaraya, Kalteng, walaupun sempat memanas, sampaikan 8 tuntutan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Massa aksi Gerakan Almamater Kalteng melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Kalteng yang sempat memanas dengan petugas keamanan di lapangan, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Gerakan Almamater Kalteng menggelar Aksi Damai di depan gedung DPRD Kalteng, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (17/5/2023).

Dalam aksi damai tersebut, ratusan mahasiswa seluruh Kota Palangkaraya menyuarakan tuntutannya.

Massa aksi Aliansi Almamater Kalteng meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Bahkan situasi Aksi Damai tersebut sempat memanas, karena permintaan tak kunjung dikabulkan oleh pihak pengamanan baik dari Polsek, Polresta Palangkaraya, dan Polda Kalteng.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan karena massa aksi meminta untuk menunggu di depan pintu gedung DPRD Kalteng.

Baca juga: Kali ke-3 Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Massa GERAM Tak Digubris Oleh Gubernur dan Wagub Kalteng

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Dua Kelompok Massa, Depan Kantor Gubernur Kalteng Nyaris Bentrok

Dengan banyaknya permasalahan yang ada baik di regional Kalimantan Tengah dan Nasional maka dari itu kami dari Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tertindas (Gerakan Almamater) menyatakan tuntutan.

Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI, karena merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat sesuai Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020.

Kedua, mendesak DPR-RI untuk menghentikan proses pembahasan RU Kesehatan (Omnibus Law) oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR-RI dan tidak melanjutkan kedalam pembahasan tingkat I.

Serta kembali mengkaji RUU Kesehatan karena tidak berpihak kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.

Ketiga, memberikan kepastian hukum yang konkret kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Keempat, mendesak Polres Kobar untuk membebaskan warga Desa Kinjil yang ditangkap atas tuduhan dari PT Bumitama Gumajaya Abadi.

Kelima, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT Bumitama Gunajaya Abadi yang beroperasi di Desa Kinjil.

Keenam, mendesak pemerintah untuk menghentikan proses hukum aktivis hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Baca juga: 163 Personel Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas dan Pemuda di Kantor DPRD Kalteng

Baca juga: Amankan Aksi Damai Koalisi Ormas di Kantor ATR/BPN, Polresta Palangkaraya Kerahkan 80 Personel

Ketujuh, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Proyek Food Estate yang berada di Kalimantan Tengah.

Kedelapan, mendesak DPR-RI untuk mencabut Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved