Berita Palangkaraya
Aksi Damai Sempat Memanas di Gedung DPRD Provinsi, Gerakan Almamater Kalteng Sampaikan 8 Tuntutan
Gerakan Almamater Kalteng menggelar aksi damai depan gedung DPRD Kalteng, Kota Palangkaraya, Kalteng, walaupun sempat memanas, sampaikan 8 tuntutan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Gerakan Almamater Kalteng menggelar Aksi Damai di depan gedung DPRD Kalteng, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (17/5/2023).
Dalam aksi damai tersebut, ratusan mahasiswa seluruh Kota Palangkaraya menyuarakan tuntutannya.
Massa aksi Aliansi Almamater Kalteng meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.
Bahkan situasi Aksi Damai tersebut sempat memanas, karena permintaan tak kunjung dikabulkan oleh pihak pengamanan baik dari Polsek, Polresta Palangkaraya, dan Polda Kalteng.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan karena massa aksi meminta untuk menunggu di depan pintu gedung DPRD Kalteng.
Baca juga: Kali ke-3 Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Massa GERAM Tak Digubris Oleh Gubernur dan Wagub Kalteng
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Dua Kelompok Massa, Depan Kantor Gubernur Kalteng Nyaris Bentrok
Dengan banyaknya permasalahan yang ada baik di regional Kalimantan Tengah dan Nasional maka dari itu kami dari Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tertindas (Gerakan Almamater) menyatakan tuntutan.
Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI, karena merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat sesuai Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020.
Kedua, mendesak DPR-RI untuk menghentikan proses pembahasan RU Kesehatan (Omnibus Law) oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR-RI dan tidak melanjutkan kedalam pembahasan tingkat I.
Serta kembali mengkaji RUU Kesehatan karena tidak berpihak kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
Ketiga, memberikan kepastian hukum yang konkret kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Keempat, mendesak Polres Kobar untuk membebaskan warga Desa Kinjil yang ditangkap atas tuduhan dari PT Bumitama Gumajaya Abadi.
Kelima, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT Bumitama Gunajaya Abadi yang beroperasi di Desa Kinjil.
Keenam, mendesak pemerintah untuk menghentikan proses hukum aktivis hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
Baca juga: 163 Personel Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas dan Pemuda di Kantor DPRD Kalteng
Baca juga: Amankan Aksi Damai Koalisi Ormas di Kantor ATR/BPN, Polresta Palangkaraya Kerahkan 80 Personel
Ketujuh, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Proyek Food Estate yang berada di Kalimantan Tengah.
Kedelapan, mendesak DPR-RI untuk mencabut Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DPRD Kalteng
Gerakan Almamater Kalteng
Aksi Damai
Polresta Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.