Berita Palangkaraya

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Kembali Bantu Mediasi Sengketa Tanah di Jalan G Obos

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, datangi Lokasi tanah yang disengketakan berada di Jalan G Obos 24, Menteng, Jekan Raya, Kita Palangkaraya, Kalteng

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Aipda Toha untuk Tribunkalteng.com
Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kelurahan Menteng lakukan mediasi pada warga yang bersengketa tanah, Kamis (21/7/2022) pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Permasalahan akibat sengketa tanah antar warga di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin sering terjadi.

Bahkan sudah beberapa kali terjadi belakangan ini menyebabkan korban.

Kali ini permasalahan sengketa tersebut, terjadi antara Tuah Adel dan Sawinata.

Lokasi tanah yang disengketakan berada di Jalan G Obos 24, Menteng, Jekan Raya, Kita Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut mendatangi kedua warga yang bersengketa di wilayahnya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati melalui Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aipda Toha menghadiri kegiatan mediasi antar Tuah Adel dan Ibu Sawinata.

Baca juga: Sengketa Lahan Warga Sabaru Palangkaraya, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Bantu Mediasi

Baca juga: Hakim PN Palangkaraya Lakukan Pengecekan Lahan Sengketa di Jalan Hiu Putih, Polisi Amankan Massa

“Kedua warga tersebut telah dilakukan mediasi guna mencari akar permasalahan tanah yang disengketakan oleh keduanya,” jelasnya pada Tribunkalteng.com, Kamis (21/7/2022) siang.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah akan melalui jalur musyawarah.

“Pada saat mediasi dan musyawarah dihadiri oleh kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” jelas Toha.

Saat kegiatan mediasi, Bapak Tuah Adel menjelaskan obyek tanah sengketa berukuran 20x40 yg terletak di Jalan G Obos 24.

“Tuah Adel bersikukuh bahwa permasalahan tersebut sudah ada keputusan inkrah, dari pengadilan Negeri Palangkaraya dengan pengugat Sawinata selaku mantan pengurus Yayasan Sinar Kahayan Indah Permai,” terang Bhabimkamtibmas.

Diketahui, Yayasan Sinar Kahayan Indah Permai, telah dicabut oleh Wali Kota Palangkaraya pada 1996.

Selain itu, ada pula surat milik Niklae U Matang berupa sertifikat 2008 dan memperoleh tanah dengan cara membeli.

Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Kalteng Sosialisasikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

“Sertifikat tanah yang dibeli dari Yayasan Sinar Kahayan Indah Permai 1995 dari Noto Saleh selaku pengurus yayasan tersebut,” kata Aipda Toha.

Namun permasalahan sengketa tanah tersebut masih belum bisa diselesaikan pada saat itu.

Sehingga pihak kelurahan Menteng, akan bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya.

“Nantinya akan diadakan mediasi kembali di BPN Kota Palangkaraya, dengan menghadirkan pengurus Yayasan Sinar Kahayan Indah Permai Bapak Noto Saleh,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved