Berita Palangka Raya

Eldon Mahar Kecewa Putusan Bebas 2 Terdakwa Kasus Penggelapan SHM di PN Palangka Raya, Jaksa Kasasi

Perkara kasus penggelapan dan pemalsuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Palangka Raya, Kalteng, Eldoniel Mahar memasuki babak baru.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
ISTIMEWA/ELDON MAHAR
Warga Palangka Raya, Kalteng, Eldoniel Mahar. Ia kecewa putusan bebas perkara kasus penggelapan dan pemalsuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya oleh hakim PN Palangka Raya. 

Kasus ini bermula pada 2013 ketika Eldoniel mempercayakan proyek pembangunan perumahan kepada Y. 

Tanah itu rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan, namun kemudian SHM miliknya digunakan sebagai jaminan kredit oleh pihak lain setelah terbitnya dua surat cover note. 

Eldoniel menegaskan, ia tidak pernah hadir atau menandatangani AJB yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) hingga disidangkan di PN Palangka Raya pada pertengahan 2025. 

Dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk pihak bank, diperiksa untuk memastikan keabsahan dokumen dan prosedur KPR.

Eldoniel berharap upaya kasasi JPU menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan. 

“Semoga Mahkamah Agung bisa melihat persoalan ini lebih menyeluruh, agar tidak ada pihak lain yang dirugikan karena penggunaan dokumen tanah,” pungkasnya.

Eldoniel Mahar menekankan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemilik tanah. 

Ia mengingatkan agar setiap dokumen dan kerja sama tercatat resmi, notaris jelas, dan ada perlindungan hukum. 

“Ini bukan soal saya saja, tapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Hingga kini, Tribun terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait persoalan ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved