Berita Palangka Raya

Eldon Mahar Kecewa Putusan Bebas 2 Terdakwa Kasus Penggelapan SHM di PN Palangka Raya, Jaksa Kasasi

Perkara kasus penggelapan dan pemalsuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Palangka Raya, Kalteng, Eldoniel Mahar memasuki babak baru.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
ISTIMEWA/ELDON MAHAR
Warga Palangka Raya, Kalteng, Eldoniel Mahar. Ia kecewa putusan bebas perkara kasus penggelapan dan pemalsuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya oleh hakim PN Palangka Raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perkara kasus penggelapan dan pemalsuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Palangka Raya, Kalteng, Eldoniel Mahar memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus tersebut.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat (24/10/2025) lalu di PN Palangka Raya

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Y, selaku pengembang perumahan dan mantan mitra kerja Eldoniel, dinyatakan onslag van rechtvervolging, yaitu perbuatannya terbukti tetapi tidak termasuk tindak pidana, sehingga dilepas dari tuntutan hukum.

Sementara itu, terdakwa J, selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diputus vrijspraak atau bebas dari seluruh dakwaan.

“Perkara ini akan kami lanjutkan ke tingkat kasasi. Tenggat waktunya empat belas hari sejak putusan dibacakan, dan setelah itu kami akan menyerahkan memori kasasi,” tegas Dwinanto, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, saat ditemui TribunKalteng.com, Minggu (26/10/2025) kemarin.

Baca juga: Serahkan 10 SHM Kepada Warga Palangkaraya, Menteri ATR BPN: Melindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

Dalam perkara ini, JPU menjerat Y dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena mengalihkan penguasaan sertifikat tanah milik Eldoniel kepada pihak lain tanpa izin pemilik sah. 

Sementara J didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan surat, karena diduga membuat dua surat cover note yang menyatakan Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani oleh Eldoniel, padahal faktanya belum ada penandatanganan.

Dua surat cover note tersebut menjadi dasar pihak bank menyetujui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama konsumen Z, menggunakan SHM nomor 13408 dan 13409 atas nama Eldoniel Mahar sebagai jaminan.

Meski majelis hakim menilai unsur pidana tidak terpenuhi, JPU menegaskan ada tindakan yang menyalahi hukum dan semestinya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.

Menanggapi putusan, Eldoniel Mahar menyatakan kecewa namun tetap menghormati keputusan majelis hakim. 

Ia menilai putusan lepas-bebas itu belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi pemilik hak atas tanah.

“Kalau seseorang bisa mengalihkan sertifikat tanpa izin, tapi tidak dianggap tindak pidana, ini berisiko bagi semua pemilik tanah di Palangka Raya. Saya berharap kasasi nanti bisa menghadirkan keadilan,” ujarnya.

Eldoniel menekankan, pelaporan kasus ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan agar praktik penggunaan dokumen tanah secara tidak sah tidak lagi terjadi.

“Saya tidak ingin ada warga lain yang tiba-tiba tahu sertifikatnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya. Ini soal kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 2013 ketika Eldoniel mempercayakan proyek pembangunan perumahan kepada Y. 

Tanah itu rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan, namun kemudian SHM miliknya digunakan sebagai jaminan kredit oleh pihak lain setelah terbitnya dua surat cover note. 

Eldoniel menegaskan, ia tidak pernah hadir atau menandatangani AJB yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) hingga disidangkan di PN Palangka Raya pada pertengahan 2025. 

Dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk pihak bank, diperiksa untuk memastikan keabsahan dokumen dan prosedur KPR.

Eldoniel berharap upaya kasasi JPU menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan. 

“Semoga Mahkamah Agung bisa melihat persoalan ini lebih menyeluruh, agar tidak ada pihak lain yang dirugikan karena penggunaan dokumen tanah,” pungkasnya.

Eldoniel Mahar menekankan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemilik tanah. 

Ia mengingatkan agar setiap dokumen dan kerja sama tercatat resmi, notaris jelas, dan ada perlindungan hukum. 

“Ini bukan soal saya saja, tapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Hingga kini, Tribun terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait persoalan ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved