Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Ini Sikap KPU Jika Anggota KPPS Terbukti Bersalah pada Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara

Sikap KPU Barito Utara apabila ada terbukti bersalah yang dilakukan KPPS di TPS pada pemungutan suara ulang yang digelar pada 22 Maaret 2025 mendatang

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/pangkan B
COBLOS ULANG - Ilustrasi, Sikap KPU Barito Utara apabila terbukti KPPS bersalah pada proses pemungutan suara ulang 22 Maret 2025 mendatang. 

TIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Jelang pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya.

Terkhususnya dua tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU. 

Diantaranya, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dalam Pemilihan Bupati atau Wakil Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Pastinya kami akan melakukanevaluasi yang menyeluruh menjelang PSU yang kemungkinan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 ini," ujar Siska Dewi Lestari, Kamis (6/3/2025). 

Nantinya dari hasil evaluasi, KPU tak akan menggunakan petugas ad-hoc yang bermasalah dalam pelaksanaan PSU nantinya.

Sisca mencontoh ketika satu di antara TPS, seluruh petugas ad-hoc dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan bermasalah atas rekomendasi DKPP ataupun hasil evaluasi internalnya, maka mereka semua akan dilakukan penggantian.

"Kemudian ada putusan DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah maka kami akan melakukan penggantian," katanya. 

Namun jika tidak bermasalah, maka petugas KPPS bisa dipekerjakan kembali saat pelaksanaan PSU tersebut.

"Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU depan," imbuh Siska Dewi Lestari. 

Diketahui, PSU kali ini akan menjadi penentuan nasib dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Baca juga: Berita Populer Kalteng: Jadwal PSU di Barito Utara hingga 300 Personel Kawal Coblos Ulang 2 TPS

Baca juga: Ketua KPU RI M Afifuddin Sebut Rencanakan PSU di Barito Utara dan 23 Daerah Digelar Sabtu

Diketahui, terdapat dua Paslon yang mengikuti Pilkada Barito Utara.

Paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo dengan akronim Gogo-Helo. 

Sedangkan, Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau AGI-Saja

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved