Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Bawaslu Barito Utara Aktifkan Kembali 8 Pengawas Adhoc untuk PSU Dua TPS

Bawaslu Barito Utara kembali mengaktifkan 8 pengawas Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di duaTPS Desa Malawaken dan Teweh Baru

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
MKRI.ID
HADIR - Kuasa Hukum Pemohon saat hadir dalam pembacaan putusan pekara PHPU Barito Utara, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Bawaslu Barito Utara kembali mengaktifkan 8 pengawas Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), di Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Hal itu dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara. 

Ya, seperti diketahui, pada sidang pembacaan putusan Mahkamah Kontitusi (MK), yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lain, Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU pada dua TPS. 

Karena itu, Bawaslu Barito Utara akan mengaktifkan kembali 8 orang pengawas Adhoc di 2 kecamatan yang menjadi lokasi PSU. 

"3 orang komisioner kecamatan dan 1 org pengawas kelurahan/Desa," ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, Rabu (26/2/2025). 

Adam menyebut, PSU di Barito Utara akan menjadi atensi khusus dari Bawaslu Kalteng. Pasalnya, di Kalteng, satu-satunya gugatan yang dikabulkan MK hanya di Barito Utara.

"Kami Bawaslu Barito Utara memberikan apresiasi kepada kedua paslon yang sudah menyatakan statemennya yang menerima putusan MK," kata dia. 

Adam memastikan, Bawaslu Barito Utara berkomitmen untuk mengawal putusan MK demi menjaga kemurnian pemilih, sesuai perintah Mahkamah. 

Sebelumnya, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari menegaskan, pihaknya juga siap menjalankan putusan MK untuk melaksanakan PSU. 

Dewi menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas persiapan PSU di dua TPS sesuai isi putusan MK. 

"Siap melaksanakan saja yang sudah menjadi keputusan MK. Kami koordinasi dulu secepatnya dengan KPU RI mohon arahan dan petunjuk," kata Dewi. 

Sebagai informasi, gugatan Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

Selaku Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan untuk Termohon ialah KPU Barito Utara. 

Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan KPU Barito Utara melaksanakan pemungutuan suara ulang (PSU) di dua TPS yang dinilai terjadi pelanggaran. 

Baca juga: MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik

Hal itu terungkap dalam putusan PHPU Barito Utara, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Mahkamah, Daniel Yusmic P Foekh di ruang sidang MK, Senin (24/2/2025). 

Adapun dua TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah. PSU paling lambat dilaksanakan 30 hari setelah putusan dibacakan.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved