Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dosen UPR sebut mekanisme hukum berjalan baik

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Istimewa
PENGAMAT HUKUM - Hilyatul Asfia, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pada dua TPS. Hal ini dinilai tanda bahwa mekanisme hukum berjalan baik. 

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian. 

Sidang itu digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Senin (24/2/2025). Permohonan perkara PHPU Bupati Barito Utara disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja. 

Dalam perkara ini, KPU Barito Utara menjadai Termohon, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo selaku pihak terkait. 

Dalam amar putusan perkara PHPU Bupati Barito Utara ini, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten untuk melaksanakan PSU pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menanggapi putusan tersebut, praktisi sekaligus dosen dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia mengatakan, PSU bukan hanya sebagai bentuk perbaikan teknis, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. 

Jika terdapat pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilu, kata Asfia, maka PSU adalah instrumen untuk mengembalikan legitimasi proses demokrasi. 

Sebagai penjaga konstitusi, MK bertindak untuk menegakkan keadilan, memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak suara yang dihormati, dan menghindari manipulasi hasil pemilu. 

"Putusan MK mengenai PSU di Barito Utara, menunjukkan bahwa mekanisme hukum dalam pemilu berjalan dengan baik," ujarnya, Selasa (25/2/2025). 

Asfia menjelaskan, dari perspektif hukum pemilu, putusan ini berlandaskan pada Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa PSU wajib dilakukan jika terjadi pelanggaran prosedural yang berdampak pada keabsahan hasil pemungutan suara. 

Menurut Asfia, PSU bukan hanya sebagai solusi teknis, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan hak pilih masyarakat. 

"Jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti ketidaksesuaian dalam pembukaan kotak suara, penghitungan yang tidak transparan, atau keterlibatan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maka PSU menjadi langkah yang harus diambil untuk menghindari kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," terangnya. 

Lebih lanjut, Asfia menambahkan, PSU juga merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, dalam menjaga kualitas pemilu yang jujur dan adil. 

Baca juga: Berikut Daftar Hasil Sidang MK PHPU Kepala Daerah, Ada Barito Utara PSU dan Perkara Lamandau Ditolak

Baca juga: MK Perintahkan PSU untuk 2 TPS di Barito Utara, Pengamat Politik UPR Ingatkan Rawan Politik Uang

Mekanisme ini menjadi cerminan bahwa dalam sistem demokrasi, setiap suara memiliki nilai yang sama dan harus dihitung dengan benar tanpa ada manipulasi atau penyimpangan. 

"Dengan demikian, PSU bukan sekadar pengulangan proses, tetapi upaya untuk mengembalikan legitimasi hasil pemilu sesuai prinsip hukum dan demokrasi yang berkeadilan," tutup Asfia.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved