Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
MK Perintahkan PSU untuk 2 TPS di Barito Utara, Pengamat Politik UPR Ingatkan Rawan Politik Uang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 2 TPS di Barito Utara melakukan PSU aat pelaksanaannya nanti, politik uang rawan terjadi dari pengamat politik
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dua TPS di Barito Utara, melakukan pemungutan suaran ulang (PSU). Pada saat pelaksanaannya nanti, politik uang rawan terjadi.
MK telah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Permohonan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau Agi-Saja.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo selaku pihak Terkait.
Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, Mahkamah menyatakan, bahwa TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru diperintahkan melakukan PSU, karena di dua TPS itu telah terbukti ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara di TPS-TPS tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, pengamat politik sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan menyebut, pada saat pelaksanaan PSU nanti rawan terjadi politk uang.
"Ya. Ini sangat rawan sekali," ujarnya.
Ricky mengingatkan, agar PSU di Barito Utara nanti, agar jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Boven Digoel, Papua. Yang mana, hasil PSU, justru digugat ke MK lagi.
"Artinya MK sudah memutuskan PSU, setelah hasil PSU diperoleh justru digugat kembali," kata dia.
Menurut Ricky, baik Agi-Saja maupun Gogo-Helo punya peluang menang yang sama. Namun, dia menyoroti, pada dua TPS yang direkomendasikan PSU dimenangkan oleh Gogo-Helo.
PSU di 2 TPS itu, lanjut Ricky, sebenarnya tidak jauh dari rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Barito Utara.
Meski begitu, KPU tetap harus melaksanakan keputusan MK yaitu melakukan PSU di 2 TPS tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara
"Jika diamati lebih dalam di 2 TPS ini dimenangkan oleh Gogo-Helo. Menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah Gogo-Helo akan kembali menang, atau sebaliknya," tutur Ricky.
Apapun hasil PSU tersebut, Ricky meyakini, tak akan menimbulkan gejolak di Barito Utara. Karena, kata dia lagi, masyarakat Barito Utara sudah berkativitas seperti sedia kala.
"Apapun hasilnya sebagian masyarakat Barito Utara sudah pasrah," tandasnya.
Ini Sikap KPU Jika Anggota KPPS Terbukti Bersalah pada Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kode Etik, DKPP Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara |
![]() |
---|
Bawaslu Barito Utara Aktifkan Kembali 8 Pengawas Adhoc untuk PSU Dua TPS |
![]() |
---|
MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik |
![]() |
---|
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.