TOPIK
Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
-
Sikap KPU Barito Utara apabila ada terbukti bersalah yang dilakukan KPPS di TPS pada pemungutan suara ulang yang digelar pada 22 Maaret 2025 mendatang
-
DKPP RI memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara dari pelaporan oleh peserta Pilkada hingga Mahkamah Konstitusi
-
Bawaslu Barito Utara kembali mengaktifkan 8 pengawas Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di duaTPS Desa Malawaken dan Teweh Baru
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dosen UPR sebut mekanisme hukum berjalan baik
-
Merespons putusan MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU RI.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 2 TPS di Barito Utara melakukan PSU aat pelaksanaannya nanti, politik uang rawan terjadi dari pengamat politik
-
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari memberikan respons putusan MK yang telah membacakan putusan.
-
Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Lamandau dibacakan hari ini atau Senin (24/2/2025).
-
Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutuan Suara Ulang (PSU).
-
MK menerima untuk sebagian pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
-
Jadwal sidang MK pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara dan Lamandau akan berlangsung, pada Senin (24/02/2025).