Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Putusan PHPU Lamandau Dibacakan Hari Ini, Rizky: Bagi Pejuang Politik Apapun Hasilnya Tetap Hadapi
Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Lamandau dibacakan hari ini atau Senin (24/2/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Lamandau dibacakan hari ini atau Senin (24/2/2025).
Dilansir dari mk.ri.id putusan PHPU Lamandau akan dibacakan pada pukul 13.30 WIB.
Calon Bupati Lamandau nomor urut 2, Rizky Aditya Putra menyatakan, dirinya yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memenangkan dirinya sebagai Bupati Lamandau terpilih.
Meski begitu dirinya juga siap menerima apapun putusan MK nanti.
"Bagi kami pejuang politik apapun hasilnya, kami tetap hadapi," kata Rizky kepada TribunKalteng.com, Minggu (23/2/2025) malam.
Baca juga: Hari Ini, Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng
Sebagai informasi gugatan sengketa Pilkada Lamandau ini diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman selaku pemohon. Perkara ini terdaftar dengan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Satu di antara dalil pemohon dalam permohonannya adalah adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon, Isnaldi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Lamandau di Ruang Sidang Gedung 2 MK, Senin (13/1/2025).
Rizky-Hamid selaku Pihak Terkait kemudian membantah dalil yang disampaikan pemohon.
“Justru, berdasarkan teori relasi kekuasaan, Pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politics dan pembagian beras karena Pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Jeffriko Seran dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (24/1/2025).
Setelah mejalani seluruh tahapan persidangan, seluruh pihak akan mendengarkan putusan oleh MK siang ini.
Pembuktian
Pada sidang pembuktian pada Jumat (14/06/2025) lalu, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli.
Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim.
Hakim menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian.
Ini Sikap KPU Jika Anggota KPPS Terbukti Bersalah pada Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kode Etik, DKPP Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara |
![]() |
---|
Bawaslu Barito Utara Aktifkan Kembali 8 Pengawas Adhoc untuk PSU Dua TPS |
![]() |
---|
MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik |
![]() |
---|
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.