Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Putusan PHPU Lamandau Dibacakan Hari Ini, Rizky: Bagi Pejuang Politik Apapun Hasilnya Tetap Hadapi 

Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Lamandau dibacakan hari ini atau Senin (24/2/2025). 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Foto dokumen satu di antara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke pembuktian, Selasa (4/2/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Lamandau dibacakan hari ini atau Senin (24/2/2025). 

Dilansir dari mk.ri.id putusan PHPU Lamandau akan dibacakan pada pukul 13.30 WIB. 

Calon Bupati Lamandau nomor urut 2, Rizky Aditya Putra menyatakan, dirinya yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memenangkan dirinya sebagai Bupati Lamandau terpilih. 

Meski begitu dirinya juga siap menerima apapun putusan MK nanti.

"Bagi kami pejuang politik apapun hasilnya, kami tetap hadapi," kata Rizky kepada TribunKalteng.com, Minggu (23/2/2025) malam. 

Baca juga: Hari Ini, Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

Sebagai informasi gugatan sengketa Pilkada Lamandau ini diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman selaku pemohon. Perkara ini terdaftar dengan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Satu di antara dalil pemohon dalam permohonannya adalah adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon, Isnaldi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Lamandau di Ruang Sidang Gedung 2 MK, Senin (13/1/2025). 

Rizky-Hamid selaku Pihak Terkait kemudian membantah dalil yang disampaikan pemohon. 

“Justru, berdasarkan teori relasi kekuasaan, Pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politics dan pembagian beras karena Pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Jeffriko Seran dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (24/1/2025). 

Setelah mejalani seluruh tahapan persidangan, seluruh pihak akan mendengarkan putusan oleh MK siang ini.

Pembuktian

Pada sidang pembuktian pada Jumat (14/06/2025) lalu, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli. 

Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim. 

Hakim menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved