Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Putusan PHPU Lamandau Dibacakan Hari Ini, Rizky: Bagi Pejuang Politik Apapun Hasilnya Tetap Hadapi
Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Lamandau dibacakan hari ini atau Senin (24/2/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
"Kami hanya mendengar keterangan ahil, tidak akan didalami, karena itu cukup dipelajari oleh hakim," ujarnya.
Bambang Eka Cahya Widodo, saksi ahli dari Pemohon mendapat giliran pertama.
Dia menyampaikan empat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Lamandau 2024, satu di antaranya, pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, dia juga menilai Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
"Pemilih menggunakan hak pilih sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang, terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah, terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan," ungkap Bambang.
Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah. Menurutnya hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu.
Selanjutnya, Hasyim Ansyari saksi ahli dari KPU Lamandau selaku Termohon, menerangkan bahwa pemilu demokratis itu setidaknya memiliki delapan parameter.
Parameter-parameter tersebut yang menjadi dasar pendapat yang disampaikan oleh Hasyim Ansyari.
Satu di antara paramater itu adalah kesetaraan antar warga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon.
"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Lamandau mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," kata Hasyim.
Hasyim juga mengungkapkan, bahwa KPU Lamandau telah benar dalam menerapkan norma hukum dalam prosea pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli pihak terkait, Rizky Aditya- Abdul Hamid, menjelaskan TSM dominannya dilakukan oleh pihak petahana.
"Sebab Ia (petahana,red) memiliki posisi tawar dan dengannya mampu melakukan tindakan yang mempengaruhi struktur dan sistematis,"tutur Abdul Chair.
Selama sidang berlangsung, Bawaslu selaku pihak terkait juga membawa saksi ahli yang menyatakan bahwa TSM dalam lingkup Pilkada adalah politik uang.
Dalam sidang ini, saksi ahli dari Pemohon juga menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari dan mengecek ulang bukti maupun pernyataan dari saksi serta saksi ahli.
Bukti tambahan yang disampaikan pemohon, termohon maupun pihak terkait juga telah disahkan oleh Mahkamah. Sidang ini kemudian ditunda dan hakim akan membacakan putusan pada 24 Februari 2025 mendatang.
Ini Sikap KPU Jika Anggota KPPS Terbukti Bersalah pada Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kode Etik, DKPP Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara |
![]() |
---|
Bawaslu Barito Utara Aktifkan Kembali 8 Pengawas Adhoc untuk PSU Dua TPS |
![]() |
---|
MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik |
![]() |
---|
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.