Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Putusan PHPU Lamandau Dibacakan Hari Ini, Rizky: Bagi Pejuang Politik Apapun Hasilnya Tetap Hadapi 

Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Lamandau dibacakan hari ini atau Senin (24/2/2025). 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Foto dokumen satu di antara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke pembuktian, Selasa (4/2/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Lamandau dibacakan hari ini atau Senin (24/2/2025). 

Dilansir dari mk.ri.id putusan PHPU Lamandau akan dibacakan pada pukul 13.30 WIB. 

Calon Bupati Lamandau nomor urut 2, Rizky Aditya Putra menyatakan, dirinya yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memenangkan dirinya sebagai Bupati Lamandau terpilih. 

Meski begitu dirinya juga siap menerima apapun putusan MK nanti.

"Bagi kami pejuang politik apapun hasilnya, kami tetap hadapi," kata Rizky kepada TribunKalteng.com, Minggu (23/2/2025) malam. 

Baca juga: Hari Ini, Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

Sebagai informasi gugatan sengketa Pilkada Lamandau ini diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman selaku pemohon. Perkara ini terdaftar dengan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Satu di antara dalil pemohon dalam permohonannya adalah adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon, Isnaldi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Lamandau di Ruang Sidang Gedung 2 MK, Senin (13/1/2025). 

Rizky-Hamid selaku Pihak Terkait kemudian membantah dalil yang disampaikan pemohon. 

“Justru, berdasarkan teori relasi kekuasaan, Pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politics dan pembagian beras karena Pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Jeffriko Seran dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (24/1/2025). 

Setelah mejalani seluruh tahapan persidangan, seluruh pihak akan mendengarkan putusan oleh MK siang ini.

Pembuktian

Pada sidang pembuktian pada Jumat (14/06/2025) lalu, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli. 

Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim. 

Hakim menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. 

"Kami hanya mendengar keterangan ahil, tidak akan didalami, karena itu cukup dipelajari oleh hakim," ujarnya. 

Bambang Eka Cahya Widodo, saksi ahli dari Pemohon mendapat giliran pertama. 

Dia menyampaikan empat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Lamandau 2024, satu di antaranya, pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, dia juga menilai Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). 

"Pemilih menggunakan hak pilih sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang, terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah, terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan," ungkap Bambang. 

Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah. Menurutnya hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu. 

Selanjutnya, Hasyim Ansyari saksi ahli dari KPU Lamandau selaku Termohon, menerangkan bahwa pemilu demokratis itu setidaknya memiliki delapan parameter. 

Parameter-parameter tersebut yang menjadi dasar pendapat yang disampaikan oleh Hasyim Ansyari. 

Satu di antara paramater itu adalah kesetaraan antar warga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon. 

"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Lamandau mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," kata Hasyim. 

Hasyim juga mengungkapkan, bahwa KPU Lamandau telah benar dalam menerapkan norma hukum dalam prosea pemungutan dan penghitungan suara. 

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli pihak terkait, Rizky Aditya- Abdul Hamid, menjelaskan TSM dominannya dilakukan oleh pihak petahana. 

"Sebab Ia (petahana,red) memiliki posisi tawar dan dengannya mampu melakukan tindakan yang mempengaruhi struktur dan sistematis,"tutur Abdul Chair. 

Selama sidang berlangsung, Bawaslu selaku pihak terkait juga membawa saksi ahli yang menyatakan bahwa TSM dalam lingkup Pilkada adalah politik uang. 

Dalam sidang ini, saksi ahli dari Pemohon juga menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS. 

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari dan mengecek ulang bukti maupun pernyataan dari saksi serta saksi ahli. 

Bukti tambahan yang disampaikan pemohon, termohon maupun pihak terkait juga telah disahkan oleh Mahkamah. Sidang ini kemudian ditunda dan hakim akan membacakan putusan pada 24 Februari 2025 mendatang.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved