Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara 

Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.

Hasilnya, KPU kabupaten diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Ya, permohonan perkara dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah dikabulkan sebagian oleh MK. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025). 

Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK, Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian

Baca juga: Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Permohonan perkara disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Dengan KPU Barito Utara selaku Termohon. 

Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo selaku Pihak Terkait. 

Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan PSU di 2 TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Mahkamah juga menyatakan, PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. 

Mahkamah menilai, terdapat perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah. 

Hal itu juga diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah  dalam persidangan, sehingga menjadi fakta hukum. 

"Tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan. 

Sedangkan di TPS 04 Malawaken, Mahkamah membenarkan, bahwa ada sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. 

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. 

Berdasarkan pertimbangan itu, mahkamah menyatakan agar dilakukan PSU di kedua TPS tersebut. 

hasil PSU nanti, akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. 

"Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ungkap Suhartoyo. 

Menanggapi putusan MK ini, kuasa hukum pemohon, M Imam Nasef dari kantor hukum Zoelva & Patners, mengaku puas dengan putusan tersebut. 

"Iya, sesuai harapan masyarakat," ucap Nasef. 

Selanjutnya, kata Nasef, pihaknya akan menyerahkan persiapan PSU kepada instansi terkait dan pasangan calon. 

"Untuk persiapan PSU dan lainnya diserahkan ke Cabup dan Wabup," jelasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved