Sidang Perdana Tragedi Bangkal Kalteng

Oknum Polisi Polda Kalteng Penembak Warga Bangkal, Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis

Sidang perdana terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya bacakan tuntutan, Selasa (26/3/2024)

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM / PANGKAN BANGEL
Sidang perdana Iptu Anang Tri Wahyu Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Selasa (26/3/2024). 

Terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya

Baca juga: NEWS VIDEO, Aksi Solidaritas Desa Bangkal di Kejati Kalteng, Massa Minta Pelaku di Hukum Mati

Kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang.

Lalu, melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengakibatkan Gijik meninggal dunia.

Jaksa mengatakan terdakwa disangkakan pasal berlapis akibat perbuatannya tersebut.

“Pada 2 April 2024 nanti, kita akan mendengarkan sidang eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas pasal yang disangkakan,” tutup Dwinanto Agung Wibowo. (*)

 

(TRIBUN KALTENG.COM / PANGKAN BANGEL)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved