Sidang Perdana Tragedi Bangkal Kalteng
Oknum Polisi Polda Kalteng Penembak Warga Bangkal, Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya bacakan tuntutan, Selasa (26/3/2024)
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya
Baca juga: NEWS VIDEO, Aksi Solidaritas Desa Bangkal di Kejati Kalteng, Massa Minta Pelaku di Hukum Mati
Kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang.
Lalu, melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengakibatkan Gijik meninggal dunia.
Jaksa mengatakan terdakwa disangkakan pasal berlapis akibat perbuatannya tersebut.
“Pada 2 April 2024 nanti, kita akan mendengarkan sidang eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas pasal yang disangkakan,” tutup Dwinanto Agung Wibowo. (*)
(TRIBUN KALTENG.COM / PANGKAN BANGEL)
Sidang perdana
Polda Kalteng
oknum Polisi
warga Bangkal Seruyan
Iptu Anang Tri Wahyu
TribunBreakingNews
| NEWS VIDEO, Penasehat Hukum Warga Bangkal Seruyan Kecewa, Pasal Unsur Pembunuhan Tak Masuk Dakwaan |
|
|---|
| NEWS VIDEO, Kecewa Dakwaan Dianggap Tidak Adil, Ancam Kerahkan Demo Besar-besaran di Sidang Kedua |
|
|---|
| NEWS VIDEO, Demo Digelar di Depan PN Palangkaraya Saat Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan |
|
|---|
| Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Terlalu Melindungi Terdakwa Penembakan Warga Desa Bangkal |
|
|---|
| Pihak Keluarga Kecewa Atas Pembacaan Dakwaan kepada Iptu Anang Tri Wahyu dan Beri Ultimatum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.