Aksi Damai Untuk Gijik Warga Bangkal
NEWS VIDEO, Aksi Solidaritas Desa Bangkal di Kejati Kalteng, Massa Minta Pelaku di Hukum Mati
Proses hukum terkait penembakan warga di Desa Bangkal hingga menginggal dunia terus dilakukan, pihak keluarga minta pelaku di hukum mati.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Proses hukum terkait penembakan warga di Desa Bangkal hingga menginggal dunia terus dilakukan.
Kali ini massa melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng yang menuntut proses hukum terhadap pelaku seberat-beratnya hinggg hukuman mati.
Massa melakukan aksi damai solidaritas keadilan untuk Desa Bangkal terkait proses hukum kasus dugaan penembakan almarhum Gijik sampaikan 3 tuntutan pada Kejati Kalteng, Kamis (14/3/2024).
Tepatnya di depan Gedung Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pihak keluarga didampingi oleh Penasehat Hukum, menyampaikan tuntutan terkait penambahan Pasal terhadap terduga pelaku penembakan.
Selain itu puluhan massa aksi juga berdiri dan menyuarakan keadilan di hadapan petugas Kejati Kalteng.
Diketahui bahwa Polda Kalteng mengatakan bahwa perkara oknum Iptu ATW sudah memasuki tahap kedua.
Artinya berkas pemeriksaan sudah diserahkan kepada pihak Kejati Kalteng untuk proses lebih lanjut hingga ke persidangan.
Massa aksi meminta adanya penambahan Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Penasehat Hukum, Sandi Jaya membenerkan 3 tuntutan yang diminta oleh massa aksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejati Kalteng.
Pertama, kami meminta Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 340 KUH Pidana sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
Kedua, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya untuk tidak berkompromi dengan pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan apalagi membela pelaku dengan pasal-pasal yang meringankan.
Baca juga: NEWS VIDEO, Ritual Tabur Beras Kuning di Sungai Kahayan hingga Mediasi Arwah Untuk Temukan Korban
Ketiga, melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan sumpah jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk tidak membuat proses hukum sebagai panggung sandiwara, namun menjadikannya sebagai tempat mencari keadilan khusus bagi keluarga korban.
Penasehat Hukum Keluarga Gijik pun berharap keadilan bagi keluarga korban dapat tegak dan seadil-adilnya.
“Saya berharap tidak ada keluarga lain yang harus kehilangan keluarganya akibat peluru tajam dari aparat penegak hukum karena sedang berjuang mempertahankan hak hidupnya dan keluarganya,” tutup Sandi Jaya. (*)
| Kuasa Hukum: 2 Pasal Ditambahkan untuk Tersangka, Kejadian Sudah Direncanakan Bukan Kelalaian |
|
|---|
| Pihak Kejati Kalteng Terima Pelimpahan Terdakwa, Barbuk dan Persidangan Terbuka untuk Umum |
|
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng |
|
|---|
| Keluarga Gijik Minta Tambah Pasal 340 Jo Pasal 338 Hilangkan Nyawa, Proses Hukum Seadilnya |
|
|---|
| Kasus Penembakkan Warga Bangkal Seruyan, Kabid Humas Polda Kalteng: Sudah Masuk Tahap Dua |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.