Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal

Kuasa Hukum: 2 Pasal Ditambahkan untuk Tersangka, Kejadian Sudah Direncanakan Bukan Kelalaian

Kuasa Hukum Keluarga Gijik, Sandi Jaya mengatakan tuntutan penambahan pasal terhadap tersangka Iptu ATW dinilai sudah direncanakan bukan kelalaian

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Kuasa hukum korban, Sandi Jaya saat dimintai keterangan oleh awak media usai aksi damai di depan kantor Kejati Kalteng, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kuasa Hukum Keluarga Gijik, Sandi Jaya menjelaskan, terkait tuntutan penambahan pasal bagi diduga pelaku penembakan kasus kerusuhan di Desa Bangkal Seruyan, Kalteng.

“Memang kita mendapat informasi ada beberapa pasal, yaitu Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana bagi terduga pelaku berinisial ATW berpangkat Iptu,” terangnya, Kamis (14/3/2024).

Dirinya mengatakan, terdapat pasal 351 KUH Pidana ini tentang penganiayaan, tapi ancaman hukumannya ringan hanya 2 tahun 8 bulan.

“Kemudian pada Pasal 359 KUH Pidana, mengenai kelalaian dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 360 KUH Pidana tentang kealpaan yang hukumannya sama-sama 5 tahun,” terang Sandi.

Massa aksi saat berada di depan gerbang utama Kejati Kalteng menuntut keadilan bagi keluarga korban Gijik, Desa Bangkal, Kamis (14/3/2024).
Massa aksi saat berada di depan gerbang utama Kejati Kalteng menuntut keadilan bagi keluarga korban Gijik, Desa Bangkal, Kamis (14/3/2024). (Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel)

Selain itu, memang menolak dan tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan itu karena sangat ringan.

“Apalagi jika putusan dari hakim nantinya di bawah 5 tahun, otomatis terdakwa tidak akan dikeluarkan dari institusi Polri,” ujar Kuasa Hukum.

Sandi mengatakan, seolah-olah ada upaya untuk melindungi terduga pelaku penembakan melalui penerapan pasal tersebut.

“Oleh sebab itu kami menuntut agar digunakan Pasal 338 dan 340. Yang mana didalam 340 ini maksimal hukuman mati dan 338 itu 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia merasa dengan dua pasal itu cukup relevan bahkan memiliki unsur kesengajaan dan terencana.

“Karena saat kejadian ada perintah ‘bidik kepalanya’ dan ‘AK persiapkan’, artinya ini memang sudah dipersiapkan oleh terduga pelaku,” ungkap Sandi.

Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng

Baca juga: BREAKING NEWS, Aksi Damai Solidaritas Keadilan untuk Gijik Warga Bangkal Depan Kantor Kejati Kalteng

Baca juga: Kasus Penembakkan Warga Bangkal Seruyan, Kabid Humas Polda Kalteng: Sudah Masuk Tahap Dua

Selain itu, diketahui pula bahwa penerapan rilis dari Polda Kalteng menyatakan terdapat barang bukti berupa 19 magazine.

Tentu saja Kuasa Hukum korban beranggapan bahwa segala sesuatu telah disiapkan, terutama peluru ini dari awal sudah ada.

Kuasa hukum menuntut dengan penerapan dua pasal tambahan yang dimaksud kepada terduga pelaku oknum Iptu ATW, yakni Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 340 KUH Pidana.

“Kami sudah menyurati Kejati Kalteng pada 1 Desember 2023 lalu, mengenai keberatan atas penerapan pasal dari Polda Kalteng yang dianggap sebagai alasan pemaaf,” tutup Sandi Jaya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved