Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal

Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng

Massa melakukan aksi damai solidaritas keadilan Desa Bangkal dugaan penembakan almarhum Gijik sampaikan 3 tuntutan pada Kejati Kalteng

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Massa aksi saat berada di depan gerbang utama Kejati Kalteng menuntut keadilan bagi keluarga korban Gijik, Desa Bangkal, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Massa melakukan aksi damai solidaritas keadilan untuk Desa Bangkal terkait proses hukum kasus dugaan penembakan almarhum Gijik sampaikan 3 tuntutan pada Kejati Kalteng, Kamis (14/3/2024).

Tepatnya di depan Gedung Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pihak keluarga didampingi oleh Penasehat Hukum, menyampaikan tuntutan terkait penambahan Pasal terhadap terduga pelaku penembakan.

Selain itu puluhan massa aksi juga berdiri dan menyuarakan keadilan di hadapan petugas Kejati Kalteng.

Diketahui bahwa Polda Kalteng mengatakan bahwa perkara oknum Iptu ATW sudah memasuki tahap kedua.

Artinya berkas pemeriksaan sudah diserahkan kepada pihak Kejati Kalteng untuk proses lebih lanjut hingga ke persidangan.

Massa aksi meminta adanya penambahan Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Penasehat Hukum, Sandi Jaya membenerkan 3 tuntutan yang diminta oleh massa aksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejati Kalteng.

Pertama, kami meminta Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 340 KUH Pidana sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Baca juga: Keluarga Gijik Minta Tambah Pasal 340 Jo Pasal 338 Hilangkan Nyawa, Proses Hukum Seadilnya

Baca juga: BREAKING NEWS, Aksi Damai Solidaritas Keadilan untuk Gijik Warga Bangkal Depan Kantor Kejati Kalteng

Baca juga: Kasus Penembakkan Warga Bangkal Seruyan, Kabid Humas Polda Kalteng: Sudah Masuk Tahap Dua

Kedua, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya untuk tidak berkompromi dengan pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan apalagi membela pelaku dengan pasal-pasal yang meringankan.

Ketiga, melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan sumpah jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk tidak membuat proses hukum sebagai panggung sandiwara, namun menjadikannya sebagai tempat mencari keadilan khusus bagi keluarga korban.

Penasehat Hukum Keluarga Gijik pun berharap keadilan bagi keluarga korban dapat tegak dan seadil-adilnya.

“Saya berharap tidak ada keluarga lain yang harus kehilangan keluarganya akibat peluru tajam dari aparat penegak hukum karena sedang berjuang mempertahankan hak hidupnya dan keluarganya,” tutup Sandi Jaya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved