Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal
Kasus Penembakkan Warga Bangkal Seruyan, Kabid Humas Polda Kalteng: Sudah Masuk Tahap Dua
Pihak Polda Kalteng mengungkapkan saat ini proses penanganan kasus dugaan penembakan warga Desa Bangkal Seruyan Kalteng sudah masuk tahap dua
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dirasa tidak ada progres dalam penanganan kasus penembangan warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah.
Sejumlah orang yang tergabung dalam aksi damai solidaritas keadilan untuk Bangkal mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalteng.
Mereka menutut kejelasan hukun dan sampai mana proses tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum.
Bahkan pihak keluarga tentunya menuntut transparansi kasus dari terduga pelaku penembakan tersebut.
Dari keluarga almarhum Gijik bersama kuasa hukum telah mengajukan permintaan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Kalteng, pada 1 Desember 2023.
Namun, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan respon dari Polda Kalimantan Tengah.
Bahkan pada 5 Maret 2024 kuasa hukum sekali lagi telah menyurati Polda Kalteng untuk meminta SPDP dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun hasilnya sama, Polda Kalteng juga tak merespon permintaan keluarga dan kuasa hukum terkait SPDP dan SP2HP. (*)
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji memberikan tanggapannya.
Termasuk proses hukum terhadap oknum Iptu ATW yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Informasinya saat ini terkait perkara tersebut sudah memasuki tahap dua,” terang Erlan Munaji.
Baca juga: BREAKING NEWS, Aksi Damai Solidaritas Keadilan untuk Gijik Warga Bangkal Depan Kantor Kejati Kalteng
Baca juga: Bentrok di Desa Bangkal, Polda Kalteng Amankan Flash Disk Video Penyerangan ke Petugas Keamanan
Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Kalteng Tetapkan Oknum Polisi Pangkat IPTU Tersangka Penembakan di Desa Bangkal
Kabid Humas Polda Kalteng mengatakan, untuk mengecek langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian pihaknya pun memberikan tanggapan terkait SPDP dan SP2HP yang diminta oleh pihak keluarga.
“Terkait hal tersebut, saya cek ke Intel terlebih dahulu,” jawab Kombes Pol Erlan Munaji.
Aksi damai dilakukan tim solidaritas keadilan untuk Bangkal, karena masih belum puas dengan penetapan tersangka tersebut dan berencana melakukan aksi.
Aksi massa menuntut pula penambahkan pasal bagi diduga tersangka penembakan almarhum Gijik. (*)
Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal
TribunBreakingNews
RunningNews
Polda Kalteng
aksi damai solidaritas keadilan
Bangkal
Seruyan
| NEWS VIDEO, Aksi Solidaritas Desa Bangkal di Kejati Kalteng, Massa Minta Pelaku di Hukum Mati |
|
|---|
| Kuasa Hukum: 2 Pasal Ditambahkan untuk Tersangka, Kejadian Sudah Direncanakan Bukan Kelalaian |
|
|---|
| Pihak Kejati Kalteng Terima Pelimpahan Terdakwa, Barbuk dan Persidangan Terbuka untuk Umum |
|
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng |
|
|---|
| Keluarga Gijik Minta Tambah Pasal 340 Jo Pasal 338 Hilangkan Nyawa, Proses Hukum Seadilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.