Penembakan di Desa Bangkal

BREAKING NEWS, Polda Kalteng Tetapkan Oknum Polisi Pangkat IPTU Tersangka Penembakan di Desa Bangkal

TribunBreakingNews, Seorang oknum polisi berpangkat Iinspektur Polisi Satu atau IPTU ditetapkan tersangka terkait penembakan di Desa Bangkal.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/ Pangkan B
TribunBreakingNews, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi oleh Dirkrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dan Kabid Propam Kombes Pol Raden Ferry Indramawan. Polda Kalteng merilis kasus penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan. Seorang oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu atau IPTU ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di Desa Bangkal tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - TribunBreakingNews, Seorang oknum polisi berpangkat Iinspektur Polisi Satu atau IPTU ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Pernyataan resmi dirilis Polda Kalteng saat menetapkan 1 orang tersangka berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) dan 4 orang tersangka lainnya terkait kasus penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/11/2023).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng di Aula Kahayan, Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangkaraya.

Penyampaian hasil penyelidikan dan penyidikan terkini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi oleh Dirkrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dan Kabid Propam Kombes Pol Raden Ferry Indramawan.

Baca juga: NEWS VIDEO, Kabid Humas Tegaskan Mutasi Kapolda Kalteng Tak Terkait Kasus di Desa Bangkal Seruyan

Baca juga: Menanti Langkah Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Soal Insiden di Bangkal Seruyan

Baca juga: Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan Berganti, HMI Palangkaraya Tetap Kawal Penembakan di Bangkal

Kasus dugaan penembakan terhadap warga Desa Bangkal tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu, satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut satu lagi peluru sempat bersarang di tubuh korban.

“Saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal sudah kondusif,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini aktivitas perusahaan dan masyarakat pun telah berjalan normal.

Terkait kasus penembakan yang terjadi, Mabes Polri menurunkan tim Bareskrim Polri dan Unit Inafis Polri untuk melakukan penyelidikan.

“Saat ini penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, serta telah ditetapkan seorang oknum anggota sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas.

Sejumlah wartawan saat menunggu Jumpa Pres perkembangan kasus penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan. Pernyataan resmi dirilis Polda Kalteng saat menetapkan 1 orang tersangka berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) dan 4 orang tersangka lainnya terkait kasus penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/11/2023).
Sejumlah wartawan saat menunggu Jumpa Pres perkembangan kasus penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan. Pernyataan resmi dirilis Polda Kalteng saat menetapkan 1 orang tersangka berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) dan 4 orang tersangka lainnya terkait kasus di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/11/2023). (tribunkalteng.com/ Pangkan B)

Diketahui oknum personel yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penembakan berinisial ATW dan memiliki pangkat Iptu.

Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api, puluhan amunisi peluru karet, peluru hampa, dan peluru tajam.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan 4 oknum warga sebagai tersangka atas kepemilikan senjata.

“Tersangka ATW beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan sejak 14 November 2023,“ tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved