Penembakan di Desa Bangkal
BREAKING NEWS, Polda Kalteng Tetapkan Oknum Polisi Pangkat IPTU Tersangka Penembakan di Desa Bangkal
TribunBreakingNews, Seorang oknum polisi berpangkat Iinspektur Polisi Satu atau IPTU ditetapkan tersangka terkait penembakan di Desa Bangkal.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - TribunBreakingNews, Seorang oknum polisi berpangkat Iinspektur Polisi Satu atau IPTU ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Pernyataan resmi dirilis Polda Kalteng saat menetapkan 1 orang tersangka berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) dan 4 orang tersangka lainnya terkait kasus penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/11/2023).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng di Aula Kahayan, Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangkaraya.
Penyampaian hasil penyelidikan dan penyidikan terkini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi oleh Dirkrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dan Kabid Propam Kombes Pol Raden Ferry Indramawan.
Baca juga: NEWS VIDEO, Kabid Humas Tegaskan Mutasi Kapolda Kalteng Tak Terkait Kasus di Desa Bangkal Seruyan
Baca juga: Menanti Langkah Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Soal Insiden di Bangkal Seruyan
Baca juga: Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan Berganti, HMI Palangkaraya Tetap Kawal Penembakan di Bangkal
Kasus dugaan penembakan terhadap warga Desa Bangkal tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu, satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut satu lagi peluru sempat bersarang di tubuh korban.
“Saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal sudah kondusif,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini aktivitas perusahaan dan masyarakat pun telah berjalan normal.
Terkait kasus penembakan yang terjadi, Mabes Polri menurunkan tim Bareskrim Polri dan Unit Inafis Polri untuk melakukan penyelidikan.
“Saat ini penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, serta telah ditetapkan seorang oknum anggota sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas.

Diketahui oknum personel yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penembakan berinisial ATW dan memiliki pangkat Iptu.
Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api, puluhan amunisi peluru karet, peluru hampa, dan peluru tajam.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan 4 oknum warga sebagai tersangka atas kepemilikan senjata.
“Tersangka ATW beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan sejak 14 November 2023,“ tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)
Setahun Tragedi Bangkal Seruyan Kalteng, Belum Ada Keadilan untuk Korban, Vonis Ringan Terdakwa |
![]() |
---|
Land Right dan Advokasi Borneo Institute Kalteng, Soroti Tersangka Penembakan di Desa Bangkal |
![]() |
---|
Empat Tersangka Kasus Bentrok di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Terancam Pasal Berbeda-beda |
![]() |
---|
Bentrok di Desa Bangkal, Polda Kalteng Amankan Flash Disk Video Penyerangan ke Petugas Keamanan |
![]() |
---|
Polda Kalteng Amankan Barang Bukti Senpi dan Magazine Peluru Hampa Hingga Peluru Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.