Penembakan di Desa Bangkal
Bentrok di Desa Bangkal, Polda Kalteng Amankan Flash Disk Video Penyerangan ke Petugas Keamanan
Empat orang dari kalangan warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng, yaitu berinisial DA, MG, CI, dan SR
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polda Kalteng telah menetapkan 4 tersangka diduga penghasut dan terkait kepemilikan senjata tajam buntut bentrokan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/11/2023).
Dalam pengusutan kasus tersebut Polda Kalteng dibantui Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng, yaitu berinisial DA, MG, CI, dan SR.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan Polda Kalteng juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka lainnya terkait adanya dugaan perkara menggunakan senjata tajam.
“Keempat orang tersebut diduga melakukan penghasutan dan bersama-sama melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas,” jelasnya.
Baca juga: Polda Kalteng Amankan Barang Bukti Senpi dan Magazine Peluru Hampa Hingga Peluru Tajam
Baca juga: Pasca-penembakan Situasi Kamtibmas Desa Bangkal Seruyan Kondusif, Proses Hukum Terus Berjalan
Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Kalteng Tetapkan Oknum Polisi Pangkat IPTU Tersangka Penembakan di Desa Bangkal
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini para tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari keempat tersangka yang berhasil diamankan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 buah senjata tajam (Sajam) jenis Mandau, 3 buah sajam dohong, 1 buah sajam jenis samurai, dan 2 buah ketapel,” terangnya.
Pihaknya juga menyita 1 buah senapan angin laras pendek jenis PCV, 16 botol bom molotov, dan 4 buah dodos.
“Kami juga mengamankan 1 buah flash disk berisi video penyerangan petugas kepolisian, 1 buah flash disk berisi video rekaman, voice note whatsapp grup, serta whatsapp grup dengan nama organisasi masyarakat (Ormas),” terang Kabid Humas. (*)
Setahun Tragedi Bangkal Seruyan Kalteng, Belum Ada Keadilan untuk Korban, Vonis Ringan Terdakwa |
![]() |
---|
Land Right dan Advokasi Borneo Institute Kalteng, Soroti Tersangka Penembakan di Desa Bangkal |
![]() |
---|
Empat Tersangka Kasus Bentrok di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Terancam Pasal Berbeda-beda |
![]() |
---|
Polda Kalteng Amankan Barang Bukti Senpi dan Magazine Peluru Hampa Hingga Peluru Tajam |
![]() |
---|
Pasca-penembakan Situasi Kamtibmas Desa Bangkal Seruyan Kondusif, Proses Hukum Terus Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.