Penembakan di Desa Bangkal

Bentrok di Desa Bangkal, Polda Kalteng Amankan Flash Disk Video Penyerangan ke Petugas Keamanan

Empat orang dari kalangan warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng, yaitu berinisial DA, MG, CI, dan SR

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Dokumentasi. Tangkapan layar video massa aksi di PT HMBP I, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat (22/9/2023). Empat orang ditetapkan tersangka diduga sebagai penghasut dan terkait kepemilikan senjata tajam buntut bentrokan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/11/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polda Kalteng telah menetapkan 4 tersangka diduga penghasut dan terkait kepemilikan senjata tajam buntut bentrokan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam pengusutan kasus tersebut Polda Kalteng dibantui Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng, yaitu berinisial DA, MG, CI, dan SR.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan Polda Kalteng juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka lainnya terkait adanya dugaan perkara menggunakan senjata tajam.

“Keempat orang tersebut diduga melakukan penghasutan dan bersama-sama melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas,” jelasnya.

Baca juga: Polda Kalteng Amankan Barang Bukti Senpi dan Magazine Peluru Hampa Hingga Peluru Tajam

Baca juga: Pasca-penembakan Situasi Kamtibmas Desa Bangkal Seruyan Kondusif, Proses Hukum Terus Berjalan

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Kalteng Tetapkan Oknum Polisi Pangkat IPTU Tersangka Penembakan di Desa Bangkal

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini para tersangka masih belum dilakukan penahanan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari keempat tersangka yang berhasil diamankan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 buah senjata tajam (Sajam) jenis Mandau, 3 buah sajam dohong, 1 buah sajam jenis samurai, dan 2 buah ketapel,” terangnya.

Pihaknya juga menyita 1 buah senapan angin laras pendek jenis PCV, 16 botol bom molotov, dan 4 buah dodos.

“Kami juga mengamankan 1 buah flash disk berisi video penyerangan petugas kepolisian, 1 buah flash disk berisi video rekaman, voice note whatsapp grup, serta whatsapp grup dengan nama organisasi masyarakat (Ormas),” terang Kabid Humas. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved