Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal
BREAKING NEWS, Aksi Damai Solidaritas Keadilan untuk Gijik Warga Bangkal Depan Kantor Kejati Kalteng
BREAKING NEWS, aksi damai solidaritas keadilan untuk Bangkal digelar depan kantor Kejati Kalteng menuntut kejelasan kasus dugaan penembakan Gijik
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS, aksi damai solidaritas keadilan untuk Bangkal digelar depan kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalteng, pada Kamis (14/3/2024).
Aksi tersebut terkait proses hukum kasus dugaan penembakan almarhum Gijik merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Massa aksi tentu menuntut transparansi terkait duduga pelaku oknum berinisial ATW yang berpangkat Inspektur Satu (Iptu).
Gijik diketahui meninggal dunia diduga usai mendapatkan tembakan dan sebuah proyektil bersarang pada bagian dadanya.
Pihak keluarga tentunya menuntut transparansi kasus dari terduga pelaku penembakan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS, Fairid Naparin Nyatakan Siap Maju pada Pilkada Wali Kota 2024
Baca juga: Tim Advokasi untuk Bangkal akan Gelar Aksi Damai di Kejati Kalteng
Baca juga: Walhi Kalteng Soroti 4 Warga Bangkal Seruyan Jadi Tersangka, LBH Palangkaraya Kawal Terus Kasus Ini
Bahkan, pihak kekuarga Gijik bersama kuasa hukum telah mengajukan permintaan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Kalteng, pada 1 Desember 2023.
Namun, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan respon dari Polda Kalimantan Tengah.
Bahkan pada 5 Maret 2024 kuasa hukum sekali lagi telah menyurati Polda Kalteng untuk meminta SPDP dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun hasilnya sama, Polda Kalteng juga tak merespon permintaan keluarga dan kuasa hukum terkait SPDP dan SP2HP. (*)
TribunBreakingNews
Gijik
Bangkal
Kejati Kalteng
aksi damai solidaritas keadilan
Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal
| NEWS VIDEO, Aksi Solidaritas Desa Bangkal di Kejati Kalteng, Massa Minta Pelaku di Hukum Mati |
|
|---|
| Kuasa Hukum: 2 Pasal Ditambahkan untuk Tersangka, Kejadian Sudah Direncanakan Bukan Kelalaian |
|
|---|
| Pihak Kejati Kalteng Terima Pelimpahan Terdakwa, Barbuk dan Persidangan Terbuka untuk Umum |
|
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng |
|
|---|
| Keluarga Gijik Minta Tambah Pasal 340 Jo Pasal 338 Hilangkan Nyawa, Proses Hukum Seadilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.