Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal

Keluarga Gijik Minta Tambah Pasal 340 Jo Pasal 338 Hilangkan Nyawa, Proses Hukum Seadilnya

Massa melakukan aksi damai solidaritas keadilan dan keluarga almarhum Gijik meminta tambahkan pasal 340 Jo Pasal 338 hilangkan nyawa secara paksa

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Keluarga Almarhum Gijik membawa foto saat aksi damai bagi warga Desa Bangkal Seruyan di depan Kejati Kalteng, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Massa melakukan aksi damai solidaritas keadilan untuk Bangkal Seruyan terkait proses hukum kasus dugaan penembakan almarhum Gijik geruduk Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalimantan Tengah, Kamis (14/3/2024).

Massa yang berjumlah sedikitnya puluhan orang, menyurarakan keadilan bagi almarhum Gijik yang menjadi korban penembakan saat melakukan aksi demi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

Tepatnya di Desa Bangkal, Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Polda Kalteng mengatakan bahwa proses hukum bagi oknum Iptu ATW yang diduga pelaku penembakan sudah memasuki tahap dua.

Serta berkasnya pun telah diterima oleh Kejati Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan.

Baca juga: Bentrok di Desa Bangkal, Polda Kalteng Amankan Flash Disk Video Penyerangan ke Petugas Keamanan

Perwakilan Keluarga almarhum Gijik, Arpandi menegaskan bahwa pihak keluarga meminta yang membunuh keluarga kami almarhum Gijik, ditindak secara tegas dan adil.

Tentunya hal tersebut agar pihak keluarga puas dengan proses hukum yang sedang berjalan bagi terduga pelaku penembakan.

“Almarhum Gijik merupakan tulang punggung dari orang tuanya, serta kasus penembakan yang menyebabkan keluarga kami meninggal dunia, merupakan hal yang sangat keji,” terangnya.

Arpandi mentatakan bahwa Gijik hanya menyuarakan haknya sebagai warga negara dan masyarakat Dayak, namun harus mendapatkan tembakan dan meninggal dunia.

“Setelah kasus penembakan tersebut, masih belum terealisasikan apa yang dituntut oleh masyarakat dan almarhum,” terangnya.

Ia mengatakan masyarakat menuntut hak berupa Plasma sebesar 20 persen dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Seruyan.

“Saya berani jamin, masih ada yang belum menerima plasma dari koperasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Hanya sekitar 20 persen yang sudah, sisanya belum menerima apapun,” terang Arpandi.

Dirinya mengatakan berdasarkan informasi keluarga, sempat ada tawaran uang kepada pihak keluarga.

“Menurut informasi, ada upaya mendamaikan dengan memberikan uang, namun tidak dapat kami sebutkan, tapi semuanya tahu dari siapa,” ungkap Apriandi.

Ia mengatakan bahwa kasus Desa Bangkal bukan hanya perhatian dari wilayah Seruyan saja, namun sudah mencakup nasional.

Baca juga: BREAKING NEWS, Aksi Damai Solidaritas Keadilan untuk Gijik Warga Bangkal Depan Kantor Kejati Kalteng

Baca juga: Kasus Penembakkan Warga Bangkal Seruyan, Kabid Humas Polda Kalteng: Sudah Masuk Tahap Dua

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved