Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal
Keluarga Gijik Minta Tambah Pasal 340 Jo Pasal 338 Hilangkan Nyawa, Proses Hukum Seadilnya
Massa melakukan aksi damai solidaritas keadilan dan keluarga almarhum Gijik meminta tambahkan pasal 340 Jo Pasal 338 hilangkan nyawa secara paksa
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Keluarga Almarhum Gijik membawa foto saat aksi damai bagi warga Desa Bangkal Seruyan di depan Kejati Kalteng, Kamis (14/3/2024).
Arpandi mengatakan jangan hanya meredam kasus saja, namun selesaikan hingga proses hukum dengan proses hukum yang berlaku dan seadil-adilnya.
Hingga saat ini, dirinya mengatakan banyak masyarakat yang menunggu proses hukumnya dapat berjalan.
Serta pihak keluarga dan penasehat hukum pun meminta penambahan Pasal 338 juncto Pasal 340 dapat diterapkan.
Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengemukakan pendapat menjadi korban penembakan.
“Tentunya pasal tersebut sebagai efek jera bagi pelaku, sehingga tidak ada lagi korban seperti saudara kami almarhum Gijik dan Gijik yang lainnya,” tutup Arpandi. (*)
Berita Terkait: #Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal
| NEWS VIDEO, Aksi Solidaritas Desa Bangkal di Kejati Kalteng, Massa Minta Pelaku di Hukum Mati |
|
|---|
| Kuasa Hukum: 2 Pasal Ditambahkan untuk Tersangka, Kejadian Sudah Direncanakan Bukan Kelalaian |
|
|---|
| Pihak Kejati Kalteng Terima Pelimpahan Terdakwa, Barbuk dan Persidangan Terbuka untuk Umum |
|
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng |
|
|---|
| Kasus Penembakkan Warga Bangkal Seruyan, Kabid Humas Polda Kalteng: Sudah Masuk Tahap Dua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.