Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal

Keluarga Gijik Minta Tambah Pasal 340 Jo Pasal 338 Hilangkan Nyawa, Proses Hukum Seadilnya

Massa melakukan aksi damai solidaritas keadilan dan keluarga almarhum Gijik meminta tambahkan pasal 340 Jo Pasal 338 hilangkan nyawa secara paksa

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Keluarga Almarhum Gijik membawa foto saat aksi damai bagi warga Desa Bangkal Seruyan di depan Kejati Kalteng, Kamis (14/3/2024). 

Arpandi mengatakan jangan hanya meredam kasus saja, namun selesaikan hingga proses hukum dengan proses hukum yang berlaku dan seadil-adilnya.

Hingga saat ini, dirinya mengatakan banyak masyarakat yang menunggu proses hukumnya dapat berjalan.

Serta pihak keluarga dan penasehat hukum pun meminta penambahan Pasal 338 juncto Pasal 340 dapat diterapkan.

Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengemukakan pendapat menjadi korban penembakan.

“Tentunya pasal tersebut sebagai efek jera bagi pelaku, sehingga tidak ada lagi korban seperti saudara kami almarhum Gijik dan Gijik yang lainnya,” tutup Arpandi. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved